-->

Format Ijazah 2015 Litbang Kemdikbud

Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian.

Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah    Menengah  Pertama  Luar  Biasa  (SMPLB),  Sekolah  Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Bíasa (SMALB), Sekolah   Menengah   Kejuruan/Madrasah   Aliyah   Kejuruan (SMK/MAK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegíatan Belajar (SKB) dan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS).

PERATURAN TERKAIT IJAZAH TAHUN 2015

8 April 2015

PERATURAN
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 027/H/EP/2015 >>>download
TENTANGPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN NOMOR 023/H/EP/2015 BENTUK, SPESIFIKASI, DAN PENCETAKAN BLANGKO SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAHTAHUN PELAJARAN 2014/2015
21 April 2015

PERATURAN
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 028/H/EP/2015
TENTANG
BENTUK, SPESIFIKASI, DAN PENCETAKAN
BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015



21 April 2015

bentuk format ijazah tahun 2015
Blangko Ijazah memuat:
a.  Lambang Negara Garuda Pancasila dengan diameter 20 mm menggunakan
tinta yang tidak kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible);

b. teks  “KEMENTERIAN  PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN  REPUBLIK INDONESIA”, menggunakan huruf Arial kapital ukuran 14 point;

c. teks “IJAZAH” berwarna hitam, menggunakan huruf Garamond Black kapital ukuran 18 point;

d. teks “SEKOLAH DASAR”, “SEKOLAH DASAR LUAR BIASA”, dan “PAKET A” berwarna    merah;   “SEKOLAH   MENENGAH   PERTAMA”,   “SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA”, dan “PAKET B” berwarna biru; teks “SEKOLAH MENENGAH ATAS SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA”, “SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN”, dan “PAKET C” berwarna hijau, menggunakan huruf Arial Black kapital ukuran 14 point;

e. teks “PROGRAM STUDI” untuk Sekolah Menengah Atas, Paket C, dan teks “Program Studi Keahlian” serta “Kompetensi Keahlian” untuk Sekolah Menengah Kejuruan, berwarna hijau, menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point;

f.    teks “TAHUN PELAJARAN 2014/2015”, berwarna hitam menggunakan huruf Arial kapital ukuran 11 point;

g.  teks isi Blangko Ijazah berwarna hitam menggunakan huruf Arial ukuran 11 point;

h.  teks pada kotak foto tertulis “Pasfoto 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna” dan “cap tiga jari tengah tangan kiri” menggunakan huruf Arial ukuran 7 point;

i.   teks  tahun  penerbitan  “2015”  dan  “Kepala  Sekolah”  serta  “NIP” menggunakan huruf Arial ukuran 11 point; sebagian Panduan dan Tata Cara/Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2014/2015

j.   Nomor kode provinsi menggunakan huruf Arial ukuran 14 point.

Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Ijazah sebagaimana dimaksud memuat
a.  identitas peserta didik dan satuan pendidikan;
b.  pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan
c.daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya;

Tulisan   berkontur   “IJAZAH   2015”,   pada   bagian   bawah   tengah, menggunakan tinta tidak kasat mata yang akan memendar berwarna kuning apabila disinari ultra violet (invisible).

Tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan apabila dibalik/diputar akan tampak angka “2015”.

Pengaman anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan tersembunyi di dalamnya berupa kata “COPY” apabila direproduksi/ dipindai (scan)/difotokopi, terdapat pada ornamen kanan bagian bawah.
Tanda  pengaman  tambahan  yang  hanya  diketahui  oleh  penyedia barang/jasa dan tidak boleh diletakkan atau tumpang tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila.

Ref:
http://litbang.kemdikbud.go.id
http://kkgjaro.blogspot.com/2015/05/revisi-shun-dan-bentuk-ijazah-tahun.html

Petunjuk Teknis Penulsan Ijazah Tahun 2014/2015

Surat dari litbang kemdikbud
4 Mei 2015
Nomor: 22380/H/TU/2015 

download link 2
Lampiran: 1 berkas
Hal: Petunjuk Teknis Penulsan Ijazah Tahun 2014/2015

junkis penulisan ijazah tahun pelajaran 2014 / 2014

PENGISIAN HALAMAN DEPAN IJAZAH

1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.

a.   Pengisian kepala sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.

b.   Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1)    SD dan SDLB, sesuai dengan  yang tercantum   pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)     SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.

c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD  dan  SDLB,  sesuai  dengan  yang  tercantum  pada  akte  kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.

d.  Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan  yang tercantum   pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;
3) Wali dituliskan bila pemilik ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.

e.Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa  pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.

f.Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem diKemdikbud.

g. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1(satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2(dua) digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2(dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3(tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan
1(satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor
peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh: SD ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota
SMP           2-15-01-04-294-193-6
SMA          3-15-02-21-428-215-2
SMK          4-15-02-21-428-215-2

Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah sebagai berikut:

1) Untuk  SD,  SDLB,  SMP,  SMPLB,  SMA,  SMALB,  dan  SMK  adalah  nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh:  Medan, 10 Juni 2015


Pengisian nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diisi satu buah garis/strip (-). Bila kepala sekolah masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut:
a) ijazah  dapat  ditandatangani  oleh  Plt  Kepala  Sekolah  dan  memiliki  jabatan fungsional guru, dan diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b) bila   Plt   Kepala   Sekolah   tidak   memiliki   jabatan   fungsional   guru   maka
Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.

PENGISIAN HALAMAN BELAKANG IJAZAH


1.  BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.

a.    Pengisian nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1)    SD dan SDLB, sesuai dengan  yang tercantum   pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)    SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.

b.    Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
1)  SD dan SDLB, sesuai dengan  yang tercantum   pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)  SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya

Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa  pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.

Pengisian nomor induk nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada buku induk. Nomor induk nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan tujuh digit ahir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.

Pengisian Nilai Rata-Rata Rapor:

1)   SD dan SDLB, adalah rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11
2)   SMP dan SMPLB, adalah rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5
3)   SMA, SMALB, dan SMK, adalah rata-rata nilai dari semester 3, 4, dan 5
4)   Bagi SMA yang menggunakan sistem SKS, adalah rata-rata nilai dari semester 1 sampai dengan 5)   Pengisian  Nilai  Ujian  Sekolah  adalah  nilai  hasil  ujian  tiap  mata  pelajaran  yang diselenggarakan sekolah.

Pengisian Nilai Sekolah sebagai berikut:

Untuk SD dan SDLB adalah gabungan nilai rata-rata rapor dengan nilai ujian sekolah yang perbandingannya ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nilai gabungan rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah dengan perbandingan antara 50% sampai dengan 70% untuk rata-rata Rapor dan antara 30% sampai dengan 50%  untuk ujian sekolah. Perbandingan ini ditentukan oleh satuan pendidikan.

h. Pengisian Nilai Rata-rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, Nilai Sekolah untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK  dengan rentang nilai 0 -100 dengan satu desimal di belakang koma.

Pengisian rentang nilai dan digit di belakang koma untuk Nilai Rata--rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, dan Nilai Sekolah di SD dan SDLB ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Yang diposting diatas belum lengkap, selengkapnya bisa dilihat sendiri pada juknis.


Sumber:
http://kkgjaro.blogspot.com/2015/05/juknis-penulisan-ijazah-tahun-pelajaran.html
http://bsnp-indonesia.org/id/?p=1917 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel