Cara Mendaftar Calon Peserta PPG 2017 Pada SIM PKB
Cara Mendaftar Calon Peserta PPG 2017 Pada SIM PKB - PPG (Pendidikan Profesi Guru) 2017 Pada Layanan SIM PKB ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2017 yang menyatakan bahwa Guru yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudan memiliki kualifikasi pendidikan sarjana (S1/DIV) namun belum memiliki sertifikat pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik dengan mengikuti kegiatan Calon Peserta PPG (Pendidikan Profesi Guru) 2017.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2oo8 tentang guru dibawah ini.
[ads-post]
Isi surat Surat Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 32110/B.B4/GT/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 antara lain menyatakan sebagai berikut:
Untuk lebih jelasnya silahkan download Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2oo8 tentang guru dibawah ini.
[ads-post]
Isi surat Surat Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 32110/B.B4/GT/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 antara lain menyatakan sebagai berikut:
- Guru calon peserta PPG dalam jabatan adalah guru yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 tentang Guru dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV
- Data calon peserta PPG diambil di Dapodik tanggal 31 Juli 2017 dan dimasukkan ke dimasukan kedalam aplikasi pendataan Calon PPG dalam Jabatan melalui SIM PKB.
- Guru yang terdaftar harus melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG dalam jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id. Informasi terkait pendataan juga tersedia di http://simpkb.id
- Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi adalah Linieritas antara PPGJ yang akan diikuti sesuai dengan kualifikasi akademik S-I/ D-IV yang dimiliki calon peserta.
- Pendataan Calon Peserta PPG dalam Jabatan dimulai 01 November 2017 Hingga 20 November 2017.