NUKS Nomor Unik Kepala Sekolah Berikut Juknis nya
Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah. h. NUKS terdiri dari 21 digit sebagaimana ditunjukkan Tabel 2.1. i. NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah. j. Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.
Proses Pemerolehan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah/madrasah melibatkan beberapa lembaga yang memiliki peran dan tanggungjawab yang berbeda, yaitu:
A. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)
1. Memverifikasi laporan diklat yang berisi usulan pemerolehan NUKS untuk calon kepala sekolah/madrasah yang lulus diklat InOn-In;
2. Mendokumentasikan fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dari setiap LP2CKSM;
3. Menghimpun data seluruh kepala sekolah yang telah memiliki Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dalam Database Kepala Sekolah/Madrasah Nasional (National School Principal Database).
B. Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LP2CKSM)
1. Melaksanakan kegiatan diklat (In-On-In) sesuai dengan Term Of Reference (TOR) dan atau Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota.
2. Menerbitkan STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah.
3. Melaporkan hasil diklat calon kepala sekolah/madrasah kepada
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota dan menyerahkan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS asli sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemberi pekerjaan.
Proses Pemerolehan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah/madrasah melibatkan beberapa lembaga yang memiliki peran dan tanggungjawab yang berbeda, yaitu:
A. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)
1. Memverifikasi laporan diklat yang berisi usulan pemerolehan NUKS untuk calon kepala sekolah/madrasah yang lulus diklat InOn-In;
2. Mendokumentasikan fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dari setiap LP2CKSM;
3. Menghimpun data seluruh kepala sekolah yang telah memiliki Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dalam Database Kepala Sekolah/Madrasah Nasional (National School Principal Database).
B. Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LP2CKSM)
1. Melaksanakan kegiatan diklat (In-On-In) sesuai dengan Term Of Reference (TOR) dan atau Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota.
2. Menerbitkan STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah.
3. Melaporkan hasil diklat calon kepala sekolah/madrasah kepada
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota dan menyerahkan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS asli sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemberi pekerjaan.