BKN akan menerapkan Kenaikan Pangkat Otomatis
Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan tentang kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis less paper dengan acuan:
- Seluruh instansi diharapkan dapat melaksanakan proses KPO dan PPO mulai periode 1 Otkober atau paling lambat 1 april 2018
- Pengusulan dilakukan secara online sesuai dengan mekanisme dan prosedur melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)
- Jika terdapat perbedaan data atau kekurangan data, kelengkapan data dan dokumen pendukung yang diperlukan disampaikan melalui data/dokumen dalam bentuk digital menggunakan CD/DVD/ Flashdisk (SKP, STLUD, Surat Pengantar Usul Kenaikan Pangkat dan Nominatif)
- Jika terdapat perbedaan data atau kekurangan data, kelengkapan data dan dokumen pendukung yang diperlukan disampaikan melalui data/dokumen dalam bentuk digital menggunakan CD/DVD/ Flashdisk (SKP, STLUD, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat, surat pengantar pensiun dan nominatifnya)
- Permasalahn dalam pelaksanaan KPO Instansi Pusat, dapat dikonsultasikan kepada Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan
- Permasalahan dalam pelaksanaan PPO instansi Pusat, dapat dikonsultasikan kepada Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
- Permasalahan dalam pelaksanaan KPO dan PPO instansi daerah, dapat dikonsultasikan kepada kantor regional badan kepegawaian negara di wilayah kerja masing-masing
Untuk lebih jelasnya silahkan baca surat edaran Nomor D.26-30/V.79-5/99 tentang penetapan kenaikan pangkat dan pensiun Pegawai Negeri Sipil.