-->

BKN akan menerapkan Kenaikan Pangkat Otomatis

BKN akan menerapkan Kenaikan Pangkat Otomatis
Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan tentang kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis less paper dengan acuan:
  1. Seluruh instansi diharapkan dapat melaksanakan proses KPO dan PPO mulai periode 1 Otkober atau paling lambat 1 april 2018
  2. Pengusulan dilakukan secara online sesuai dengan mekanisme dan prosedur melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)
  3. Jika terdapat perbedaan data atau kekurangan data, kelengkapan data dan dokumen pendukung yang diperlukan disampaikan melalui data/dokumen dalam bentuk digital menggunakan CD/DVD/ Flashdisk (SKP, STLUD, Surat Pengantar Usul Kenaikan Pangkat dan Nominatif)
  4. Jika terdapat perbedaan data atau kekurangan data, kelengkapan data dan dokumen pendukung yang diperlukan disampaikan melalui data/dokumen dalam bentuk digital menggunakan CD/DVD/ Flashdisk (SKP, STLUD, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat, surat pengantar pensiun dan nominatifnya)
  5. Permasalahn dalam pelaksanaan KPO Instansi Pusat, dapat dikonsultasikan kepada Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan
  6. Permasalahan dalam pelaksanaan PPO instansi Pusat, dapat dikonsultasikan kepada Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
  7. Permasalahan dalam pelaksanaan KPO dan PPO instansi daerah, dapat dikonsultasikan kepada kantor regional badan kepegawaian negara di wilayah kerja masing-masing


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel