-->

Kriteria Kenaikan Kelas Kurikulum 2013 Revisi 2016


Pada kesempatan ini akan kami posting tentang kriteria kenaikan kelas pada kurikulum 2013 Revisi, dimana jika terpaksa boleh peserta didik tidak naik kelas, namun hal ini harus menjadi umpan balik bagi pendidik, satuan pendidikan, dan orang tua siswa. Langsung saja berikut ini Kreteria Kenaikan Kelas. 


Kriteria Kenaikan Kelas Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut.  

Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik.

Peserta didik diupayakan mengikuti proses pembelajaran dan penilaian yang maksimal. Oleh karena itu apabila ada peserta didik yang terpaksa harus tidak naik kelas, maka hal ini harus menjadi umpan balik bagi pendidik, satuan pendidikan, dan orangtua sehingga diharapkan semua peserta didik pada akhirnya dapat naik kelas.

Itulah yang bisa kami posting untuk mengisi blog ini, jika dirasa bermanfaat dan penting di ketahui silahkan di bagikan ke rekan guru. Terima Kasih

Sumber:
Panduan Penilaian Sekolah Dasar Tahun 2016

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel