-->

DOWNLOAD SURAT EDARAN PENETAPAN KENAIKAN PANGKAT DAN PENSIUN PNS SETELAH DIUNDANGKAN PP NOMOR 11 TAHUN 2017

 
Pada kesempatan ini, kami akan berbagi mengenai informasi terkait dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kepala BKN Bernomor D-26-30/V/99 pada tanggal 14 Juli 2017 mengenai Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil setelah Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Berkenaan dengan Pasal 352 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2017 dinyatakan bahwa Pangkat dan golongan ruang Pegawai Negeri Sipil yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
    • A. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil tetap diberikan sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam Peraturan Kepala Sadan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
    • B. Proses penetapan pensiun tetap diberikan sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam Peraturan Kepala Sadan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Sadan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala 'Sadan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
    • C. Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah berpedoman pada Peraturan Kepala Sadan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke Sawah;
    • D. Proses penetapan pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil Golongan ruang IV/b ke bawah berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ..Z6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai SUP untuk golongan ruang IV/b ke bawah;
    • E. Berkenaan dengan pelayanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan d, Sadan Kepegawaian Negara akan menerapkan pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis less paper, dengan ketentuan sebagai berikut:
      • 1) Seluruh instansi diharapkan dapat melaksanakan proses KPO dan PPO mulai periode 1 Oktober 2017 dan paling lambat 1 April 2018.
      • 2) Pengusulan dilakukan secara online sesuai dengan mekanisme dan prosedur melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
      • 3) Dalam hal terdapat perbedaan data atau kekurangan data, kelengkapan data dan dokumen pendukung yang diperlukan disampaikan melalui data/dokumen dalam bentuk digital mengunakan CD/DVD/Flashdisk (SKP, STLUD, Surat Pengantar Usul Kenaikan Pangkat dan Nominatif).
      • 4) Dalam hal terdapat perbedaan data atau kekurangan data, kelengkapan data dan dokumen pendukung yang diperlukan disampaikan melalui data/dokumen dalam bentuk digital mengunakan CD/DVD/Flashdisk (SKP, tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat, Surat Pengantar Pensiun dan Nominatifnya).
      • 5) Permasalahan dalam pelaksanaan KPO lnstansi Pusat, dapat dikonsultasikan kepada Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan.
      • 6) Permasalahan dalam pelaksanaan PPO lnstansi Pusat, dapat di konsultasikan kepada Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
      • 7) Permasalahan dalam pelaksanaan KPO dan PPO lnstansi Daerah, dapat di konsultasikan kepada Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara di wilayah kerja masing-masing.
Demikianlah informasi yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat. Bagi anda yang membutuhkan filenya, bisa diunduh pada tautan berikut ini:

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel