Inilah Penerapan Kebijakan Rasio Jumlah Siswa Terhadap Guru Dari Ditjen GTK
Rasio siswa yang tertuang dalam PP 74 Tahun 2008 memuat hal jumlah guru dan siswa dalam satuan pendidikan sebagai syarat tunjangan profesi atau sertifikasi guru sebagai berikut:
Baca Juga
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Dan yang akan diterapkan adalah sebagai berikut yang kami lampirkan surat resmi ditjen GTK kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia.