-->

Panduan Penilaian SMK 2017

Panduan Penilaian SMK 2017
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup : penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah. 

Di SMK, ada beberapa jenis ujian yaitu:
  1. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik untuk setiap Kompetensi Dasar (KD).13
  2. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  3. Ujian nasional adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik.
  4. Ujian Unit Kompetensi adalah penilaian terhadap pencapaian 1 (satu) atau beberapa unit kompetensi yang dapat membentuk satu Skema Sertifikasi Profesi dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
  5. Skema Sertifikasi Profesi terdiri atas beberapa Unit Kompetensi merupakan paket kompetensi sebagai persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi tertentu dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI atau LSP-P1.
  6. Ujian Kompetensi Keahlian adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di akhir masa studi yang dilaksanakan oleh LSP atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI dengan memperhatikan paspor keterampilan.
Kurikulum 2013 meliputi Kompetensi Inti (KI) yaitu tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki siswa. Kompetensi Inti terdiri atas:
  1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk sikap spiritual;
  2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk sikap sosial;
  3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk pengetahuan; dan
  4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk keterampilan.
Pencapaian setiap KI dijabarkan secara rinci dalam Kompetensi Dasar (KD). Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) pembelajaran KI-1 dan KI-2 diturunkan secara langsung sesuai dengan KD pada KI-3 dan KI-4. Sedangkan untuk mata pelajaran lain pembelajarannya dilaksanakan secara tidak langsung mengingat hanya ada satu KD yang terdapat pada KI-1 maupun KI-2.  


Baca Juga

Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh PANDUAN PENILAIAN SMK 2017

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel