-->

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.




Nah, ada beberapa poin dari PERPRES No 87 Tahun 2017 yaitu:

1. Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

2. PPK memiliki tujuan: 
  1. membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan;
  2. mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan
  3. merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.
3. PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meiiputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatit mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungiawab.

4. Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal  dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan:
  1. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  2. Kokurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler. 
  3. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal
5. Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu. Penyelengaraan 5 hari atau 6 hari dilakukan berdasarkan hasil mufakat dengan komite sekolah dengan mempertimbangkan 
  1. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
  2. ketersediaan sarana dan prasarana;
  3. kearifan lokal;
  4. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah
6. Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dilaksanakan melalui satuan Pendidikan Nonformal berbasis keagamaan dan satuan Pendidikan Nonformal lainnya.Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui materi pembelajaran dan metode pembelajaran dalam pemenuhan muatan kurikulum

7. Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Informal dilakukan melalui penguatan nilai-nilai karakter dalam pendidikan di keluarga danlingkungan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel