Inilah Info Terbaru Penataan Linieritas Guru Sertifikasi
Pelaksanaan kurikulum 2013 berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar perminggu dan kode sertifikat pendidik. Berpijak dari hal itu pemerintah memandang perlu dilakukan penataan. Penataan yang dimaksud adalah kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
Penataan juga dilakukan dalam rangka kesesuaian aspek linieritas pelaksanaan tugas guru. Penataan diatur melalui peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentahg Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Linieritas saat ini menjadi hal yang tidak bisa diabaikan guru. Permasalahan ini sangat berkaitan dengan tunjangan yang diterima guru. Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 mengatur secara jelas linieritas bagi guru. Misalnya, mata pelajaran Prakarya. Siapa saja yang berhak mengajar mata pelajaran ini? Semuanya telah diatur dalam Permendikbud ini.
Membaca dan memahami peraturan ini tentu saja menjadi kebutuhan bagi kita. Silahkan download Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 di sini.
Salam Pendidikan!