CARA CEK INFO GTK (UPDATE)
Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) ialah fasilitas bagi guru/PTK yang disediakan oleh Direktorat P2TK Dikdas untuk membantu guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data yang telah dikirim melalui sinkron aplikasi Dapodik.
Cara Mengecek INFO GTK di SIM PKB Guru Pembelajar
http://www.dapodikbangkalan.id/2017/10/info-gtk-sim-pkb-guru.html
Informasi terkait Data Guru dan Tenaga Kependidikan calon penerima aneka tunjangan seperti tunjangan sertifikasi ataupun tunjangan fungsional guru dalam semester 1 tahun ajaran 2017/2018
periode Juli s/d Desember 2017. Berikut Panduan untuk Mengecek Validasi Data PTK di Laman Info GTK Tahun 2017
1. Silahkan mengakses Halaman Login INFO GTK di situs http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau melalui link berikut : INFO GTK KEMDIKBUD
2. Setelah muncul di Halaman Login Info GTK, maka untuk bisa masuk ke dalam halaman verifikasi data guru/PTK caranya ialah sebagai berikut ini:
a. Masukkan NUPTK sebagai UserIDb. Masukkan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD di mana:i. YYYY= tahun lahir 4 digitii. MM = bulan 2 digitiii.DD = tanggal lahiriv. Contoh:v. Tanggal lahir 10 januari 1968 maka cara menuliskannya ialah 19680110c. Langkah selanjutnya ialah masukkan kode captcha yang berada di bawah password dengan benar.d. Lakukan klik pada tombol “submit” kemudian silahkan tunggu laman verifikasi data termuat dengan sempurnae. Jika masih terdapat ketidaksesuaian data di lembar info ptk dengan data asli, maka lakukan pengecekan data di aplikasi dapodik, segera lakukan perbaikan data dan lakukan proses sinkron ulang pada aplikasi dapodiknya.
Informasi penting terkait INFO GTK untuk Periode Juli - Desember Tahun 2017
Bagi Guru PNS dan telah memiliki sertifikat pendidik harap memperhatikan antara lain :1. Entry Gaji Pokok Berkala pada DAPODIK sudah sesuai dengan SK KGB yang berlaku dan jangan sampai nanti ada kesalahan pada penerbitan SK yang berakibat dinas pendidikan salah dalam hal realisasi
2. Entry NIP nya jangan sampe kebalik2 ya
3. Status aktif dan memiliki jabatan fungsional guru pada database BKN .. krn jika nga aktif dan bukan guru maka proses penerbitan SKTP akan di pending hingga ada klarifikasi dari guru ke BKD/BKN