-->

Guru Honorer Tidak Diperbolehkan Mengajar Lagi

Guru Honorer Tidak Diperbolehkan Mengajar Lagi
Guru Honorer Tidak Diperbolehkan Mengajar Lagi
Gurumaju.com –  Tertanggal 24 Agustus 2017, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji telah mengeluarkan Surat Edaran yang berisi 2 Poin dengan dengan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji, dengan Nomor Surat : 876/1030/IV.03/DPK/MSJ/2017.

Berikut 2 point tersebut:
1. Guru non PNS/Honor lama atau baru yang tidak memiliki SK Bupati dilarang bekerja atau tidak boleh mengajar di Sekolah.
2. Kepala Sekolah tidak diperkenankan untuk menerima Guru Honor/non PNS baru tanpa seizin atau sepengetahuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten mesuji.

Terlepas dari semua itu, mungkin seharusnya Surat Edaran Tersebut tidak hanya untuk Kabupaten Mesuji melainkan untuk seluruh Kabupaten yang ada di Indonesia karena memang Surat Edaran tersebut merujuk pada PERMNDIKBUD Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dibawah Ini Admin mencoba untuk memberikan Pemahaman  Keteraitan Surat Edaran Tersebut dengan Juknis BOS Tahun 2017.
Penjelasan terkait dengan Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Mendapat SK dari Pemerintah Daerah terdapat dalam Uraian pada Komponen Pembayaran Guru, silahkan Anda simak uraian Permendikbud No 8 tahun 2017 tentang Juknis BOS pada komponen pembayaran honor.

Pembayaran Honor
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.

Keterangan:
a. Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah adalah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b. guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c. bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
d. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya.

Kurang lebihnya seperti itu keterkaitan mengenai Surat Edaran tersebut dengan Juknis BOS Tahun 2017, Jadi Surat Edaran Tersebut Sangat Tepat karena meneruskan Petunjuk yang telah diberikan oleh pemerintah. Untuk lebih jelasnya silahkan untuk mendownload langsung Juknis BOS Tahun 2017 melalui tautan diabawah ini.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS (DOWNLOAD)


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Guru Honorer Tidak Diperbolehkan Mengajar Lagiini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…
title

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel