Pendataan Ulang PNS BKN Pusat 2015
Halo pembaca,
Masih dalam suasana bulan puasa, yang tepatnya masih hari ke tiga. Semoga bisa satu bulan penuh puasanya. Sambil menunggu buka puasa tiba, saya coba corat-coret tentang Pendataan Ulang PNS BKN Pusat Tahun 2015. Karena sebagai OPS pasti nanti juga harus membantu Bapak Ibu Guru yang telah PNS. Surat perintah resmi dari dinas memang belum ada. Akan tetapi dimedia sosial dan blog sudah banyak yang membicarakan hal ini. Saya coba kumpulkan informasi tetang pendataan ulang pns ini.
Pada saat tulisan ini dibuat untuk akses alamat tersebut masih sangat lancar. Dan biasanya seperti web lain mendekati batas akan terjadi peningkatan trafik yang berakibat website menjadi loading lama (lola) bahkan sulit diakses.
Referensi atau sumber:
http://al-maududy.blogspot.com/2015/06/proses-pendataan-ulang-pns-e-pupns.html?m=1
http://al-maududy.blogspot.com/2015/06/menjawab-permasalahan-seputar.html?m=1
Ini dahulu yang bisa saya posting, bukanya udah waktunya buka puasa tiba, tapi aku mau nyirami pohon tomat sama cabai dulu. Sampai jumpa lagi.
UPDATE POSTINGAN,
TERNYATA APLIKASI PADA APLIKASI UJICOBA, DATA DIRESET ULANG, JADI JIKA SEBELUMNYA SUDAH MENGENTRY SEBELUM 1 SEPTEMBER 2015, MAKA DIHARUSKAN REGISTRASI ULANG,
dan berikut adalah ► Jenis Kenaikan Pangkat (KP) bagi PNS
Masih dalam suasana bulan puasa, yang tepatnya masih hari ke tiga. Semoga bisa satu bulan penuh puasanya. Sambil menunggu buka puasa tiba, saya coba corat-coret tentang Pendataan Ulang PNS BKN Pusat Tahun 2015. Karena sebagai OPS pasti nanti juga harus membantu Bapak Ibu Guru yang telah PNS. Surat perintah resmi dari dinas memang belum ada. Akan tetapi dimedia sosial dan blog sudah banyak yang membicarakan hal ini. Saya coba kumpulkan informasi tetang pendataan ulang pns ini.
Alamat website resmi pendataan ulang PNS
Alamat pupns adalah pupns https://pupns.bkn.go.id/menuPada saat tulisan ini dibuat untuk akses alamat tersebut masih sangat lancar. Dan biasanya seperti web lain mendekati batas akan terjadi peningkatan trafik yang berakibat website menjadi loading lama (lola) bahkan sulit diakses.
Tentang Pendataan ulan PNS tahun 2015
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.Peraturan yang menjadi dasar hukum pendataan ulang PNS 2015
Dasar hukum dari pelaksanaan e-PUPNS ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya adalah Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoiman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015. (download)Kapan memulai pendataan e-PUPNS 2015?
Saat tulisan ini dibuat e-PUPNS 2015 masih versi uji coba. Meskipun begitu pendataan sudah bisa dimulai, karena data tetap akan sama yang dinamakan versi uji coba adalah masih memeriksa letak error atau fitur yang perlu ditambah agar lebih maksimal, dan hal ini adalah wajar dan perlu dilakukan untuk sebuah aplikasi pendataan. Terus saya mau memulainya kapan? hehehe ya sekarang cukup kasih informasi lewat fb aja deh, dan mencoba memahami alur yang ada.Referensi atau sumber:
http://al-maududy.blogspot.com/2015/06/proses-pendataan-ulang-pns-e-pupns.html?m=1
http://al-maududy.blogspot.com/2015/06/menjawab-permasalahan-seputar.html?m=1
Ini dahulu yang bisa saya posting, bukanya udah waktunya buka puasa tiba, tapi aku mau nyirami pohon tomat sama cabai dulu. Sampai jumpa lagi.
UPDATE POSTINGAN,
TERNYATA APLIKASI PADA APLIKASI UJICOBA, DATA DIRESET ULANG, JADI JIKA SEBELUMNYA SUDAH MENGENTRY SEBELUM 1 SEPTEMBER 2015, MAKA DIHARUSKAN REGISTRASI ULANG,
FORMULIR MANUAL PUPNS 2015
Untuk formulir pendataan ulang pns, manual sudah banyak dishare, silahkan pilih sesuai selera, kalau mau seragam,, samakan saja dengan instansi atau SKPD masing2,PANDUAN LENGKAP PUPNS 2015
KLIK UNTUK MENUJU LINK DOWNLOADdan berikut adalah ► Jenis Kenaikan Pangkat (KP) bagi PNS