-->

Mengakses Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar

Hai, semoga selalu dalam curahan nikmat Allah SWT. Pada kesempatan ini kita akan coba membuka website  Aplikasi Penjaringan Program Indonesia Pintar atau bisa juga disebut Aplikasi Verivikasi Indonesia Pintar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebelumnya kita sudah mengetahui bahwa aplikasi dapodik telah menjaring nomer KPS  http://deuniv.blogspot.com/2014/11/kartu-indonesia-pintar-kip-lewat-dapodik.html

Untuk login ke aplikasi ini kita buka alamat http://pip.kemdikbud.go.id/

    login pip dengan dapodik
Dinas Propinsi / Kabupaten / Kota dapat mengakses menggunakan login Operator PIP masing masing
Sekolah dapat mengakses menggunakan login Operator Dapodik Sekolah masing masing
login username dapodik

Kita login menggunakan username dapodik.

Kalau kita sudah menggunakan username dapodik dengan benar, tetapi tidak bisa login, kemungkinan  lagi ada perbaikan/perawatan di servernya. Untuk itu kita beberapa saat kemudian, atau bisa sharing dengan rekan operator sekolah lain.

Kali ini kita, berhasil login, kita disambut dan telah diberitahu kontak helpdesk PIP. Kemudian kita n menemukan pengeumuman:
PENGUMUMAN
tampilan halaman depan aplikasi indonesia pintar

Tahapan Sasaran PIP 2015

1. Siswa aktif ber-KPS

Pembaharuan nomor KPS dilakukan melalui dapodik sekolah, verifikasi nomor kps dapat dilihat pada menu laporan

2. Siswa aktif sesuai dengan kriteria sasaran PIP

Pemilihan usulan (FUS) dilakukan melalui menu Input penjaringan

PEMBERITAHUAN 28 Mei 2015

1.Menu Input penjaringan sementara di tutup untuk perbaikan.


Tentunya pengumuman ini akan disesuaikan dengan kondisi yang ada.

Pada saat tulisan ini dibuat, saya belum menemukan panduan dalam bentuk pdf, ataupun panduan yang lebih detail mengenai aplikasi ini.. Oh iya, ada file pdf tentang program PIP, tetapi bukan teknis aplikasi, semacam kebijakan.
Saatnya mencari di grup.. seingat saya pernah diposting bu Nurhayati di POPSI, tapi tidak ketemu

Ketemu Juknis Program Indonesia Pintar (PIP)

tapi ada tulisannya DRAFT

DOWNLOAD JUKNIS PIP 2015 (KLIK)


saya kemudian menemukan website Pengaduan KIP dan BSM

http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id/berita.php

Daftar Unduh Materi Sosialisasi

    Cara Mendapatkan KIP Tambahan     Berisi Informasi Cara Mendapatkan KIP Tambahan 

    Cara Menggunakan KPS Berisi Informasi Cara Menggunakan KPS untuk Mendapatkan Bantuan Pemerintah

    PIP     Berisi Informasi Cara Menggunakan KIP untuk Memperoleh Manfaat Program Indonesia Pintar 
    Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan     Berisi informasi Persiapan Pelaksanaan Program Indonesia Pintar PIP Tahun 2015
     Kemana harus mengadu     Berisi informasi unit pengaduan program PIP, Website pengaduan, dan SMS pengaduan
    Selanjutnya, saya akan membuka menu laporan...

    Menu Laporan >>> Rekapitulasi Penerima
    Kita isikan Jenang Pendidikan, Tahun, Semester, Tahap, Propinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah

    Untuk tahap 1 (satu) ada 12 siswa
    Untuk tahap 2 (dua)

    tampilan verivikasi pip

    Karena koneksi net, putus2 dan kemungkinan server juga lagi Maintenance,, sampai di sini dulu ya,.. semoga bermanfaat.

    ===========
    UPDATE
    =========

    HASIL MENGUTIP DARI JUKNIS PIP TAHUN 2015

    A. Mekanisme Pengusulan

    Usulan penerima dana BSM/PIP 2015 dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:

    1. Siswa/anak dari Keluarga Pemilik KPS/KKS/KIP

    a. Untuk siswa sekolah formal, sekolah mengentri/meng-up-date data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke dinas pendidikan kabupaten/ kota dan direktorat teknis.

    b. Untuk anak didik yang belajar di pendidikan non-formal, SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan menyampaikan usulan calon penerima PIP 2015 sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke dinas pendidikan kabupaten/ kota.

    c. Dinas pendidikan kabupaten/kota menyampaikan/meneruskan usulan calon penerima dari sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan yang telah disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota tersebut sebagai usulan ke direktorat teknis.

    d. Untuk anak yang tidak bersekolah dan tidak juga belajar di pendidikan non formal manapun, dapat diusulkan dengan syarat mendaftarkan diri ke sekolah formal atau pendidikan non formal dengan menunjukkan KPS/KKS/KIP.

    2. Siswa/anak Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP

    Baik siswa sekolah formal maupun anak didik dari lembaga pendidikan non formal (SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) dari keluarga miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP, seluruhnya dapat diusulkan oleh sekolah/lembaga pendidikan non formal setelah seluruh siswa/anak dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima BSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:

    a. Sekolah/lembaga pendidikan non formal (SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) menseleksi dan menyusun daftar siswa/anak didik yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana BSM/PIP 2015 berdasarkan alokasi sementara sasaran per kabupaten/kota yang ditetapkan oleh direktorat teknis dengan prioritas sebagai berikut:

    1) Siswa/anak yang berasal dari rumah tangga terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
    2) Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
    3) Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam;
    4) Anak usia 6-21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah;
    5) Siswa/anak miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah;
    6) Siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa di daerah konflik sosial, siswa dari keluarga terpidana, anak berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan siswa memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah;
    7) Siswa dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

    b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi sebagai penerima PIP 2015 melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Sedangkan lembaga pendidikan non formal (SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) dapat mengusulkan sesuai Format Usulan Lembaga ke dinas pendidikan kabupaten/kota.

     SELENGKAPNYA BACA

    JUKNIS PIP 2015

     ============================
    UPDATE
    2/JULI02015
    ============================

    DOWNLOAD JUKNIS PIP 2015

    http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/sites/default/files/Juknis%20PIP.pdf
    link alternatif:

    Berlangganan update artikel terbaru via email:

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel