Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2016
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Menjelang tahun 2016 ini, Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Nomor: 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjen Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen.
Surat Edaran Nomor : 1435/B4/PTK/2015 Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru tersebut poin penting isinya adalah sebagai berikut :
Sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 pada tanggal 11 Februari 2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik dan surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 16587/B/PTK/2015 pada tanggal 29 Juni 2015 tentang penetapan penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang sebelumnya sudah diterbitkan.
Selanjutnya, sehubungan dengan hal tersebut di atas, melalui surat edaran ini, disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016/2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan ADK (Arsip Data Komputer, red) tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik.
Oleh karena itu seluruh operator sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website htpp://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 31 Januari 2016.
Demikian share informasi mengenai Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2016 mendatang. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!