-->

PANDUAN PENAMBAHAN JJM GURU DILUAR DIKDAS

Sahabat Dapodik_Terkait dengan permasalahn Yang dijumpai oleh rekan guru yang dalam pemenuhan jam mengajar 24 jam perminggu diwajibkan mencari sekolah lain diluar sekola induknya, hal tersebut tentu jadi permasalahan bagaimana Jumlah Jam Mengajar seorang guru dapat diakumulasi jika berada pada jenjang diluar dikdas dan memiliki aplikasi pendataan yang berbeda, contoh Dapodikmen, Dapodik, atau Paudni.
Di kutip dari kuambil.com bahwa semenjak penyatuan baru kemdikbud salah satunya Direktorat Jendral Guru Dan Tenaga Kependidikan, sistem penyatuan akumulasi JJM yang dulu mesti lapor operator Sim Tunjangan Dinas kali ini sudah berbeda. Menurut Asa Roed Andhin (Dalam status Facebooknya sebagai salah satu admin GTK) bahwa dalam hal Tunjangan diinfokan sebagai berikut:
Sekilas Info : Setelah P2TK Dikdas, PAUD dan Dikmen melebur dalam GTK, maka akan ada perubahan dalam mekanisme penerbitan SKTP, diantaranya :
1. Penambahan jam diluar jenjang (misalnya Guru SMP yg menambah jam di SMA) tidak perlu lagi melalui simtun, melainkan cukup dientri pada aplikasi dapodik.
2. Guru guru yang mutasi antar jenjang tidak perlu lagi
mengurus mutasi kelulusan (cukup mengisi sekolah induk pada aplikasi dapodik).
3. Guru guru yang sempat mendapat SKTP ganda akan terdeteksi, dan akan ditunda penerbitan SKTP berikutnya sampai ybs melapor dan menyelesaikan masalah tsb.
4. Database NRG akan terintegrasi dengan database simtun sehingga setiap ada penerbitan NRG baru akan langsung terdeteksi oleh aplikasi Sim Tunjangan.
Oleh karena itu sudah saatnya sekolah sekolah pada jenjang SMA dan SMK mengejar ketinggalan pendataan melalui aplikasi Dapodikmen sejak sekarang agar tidak ada masalah .dengan urusan tunjangan. Sekian infonya, semoga bermanfaat. (Sumber data: kuambil.com)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel