-->

Perbandingan Antara UN Tahun 2015 dengan UN Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam penyelenggaraan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 dengan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2015/2016 terdapat beberapa perbedaan sekaligus terdapat juga bebera persamaan.

Salah satu contoh perbedaan antara UN 2015 dengan UN 2016 adalah pada aspek Kisi-kisi UN yang mana pada UN tahun 2015 sesuai dengan KTSP, sedangkan kisi-kisi UN tahun 2016 merupakan irisan cakupan materi antara KTSP dan Kurikulum 2013.

Sedangkan salah satu contoh aspek yang sama antara UN 2015 dengan UN Tahun 2016 adalah pada aspek fungsi dari Ujian Nasional yakni Nilai UN tidak menjadi penentu kelulusan dari satuan pendidikan.

Untuk mengetahui secara rinci dan lengkap tentang perbedaan dan persamaan antara UN Tahun 2015 dengan UN Tahun 2016, dapat dilihat pada tabel perbandingan antara UN tahun 2015 dengan UN tahun 2016 sebagai berikut :

Tabel Perbandingan UN Tahun 2015 Dengan UN Tahun 2016
No.
Aspek
UN 2015
UN 2016
Ket.
1
Fungsi Ujian Nasional

Nilai UN tidak menjadi penentu kelulusan dari satuan pendidikan
Sama
2
Kelulusan
Kelulusan ditentukan sepenuhnya oleh satuan pendidikan
Kelulusan ditentukan sepenuhnya oleh satuan pendidikan
Sama
3
Permendikbud
Berlaku satu tahun



Mengatur Kriteria Kelulusan dan Penyelenggaraan UN
Mengatur kebijakan dasar, berlaku multi tahun

Mengatur Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan beda
Beda



Beda
4
Kisi-kisi UN
Peraturan BSNP Nomor 0027/P/BSNP/IX/2014








Sesuai KTSP
Peraturan BSNP Nomor Kisi-kisi berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku pada lingkup materi yang sama yang memuat level kognitif dan lingkup materi.
beda

Irisan cakupan materi antara KTSP dan Kurikulum 2013
Beda









Beda
5
Paket Soal UN
Setiap peserta menerima paket soal yang berbeda
Setiap peserta menerima paket soal yang berbeda sama
Sama
6
Peran BSNP
Penyelenggara
Penyelenggara
Sama
7
Instansi terkait
Pelaksana
Pelaksana
Sama
8
Peran Perguruan Tinggi

·   Berperan sebagai koordinator pemindaian LJUN untuk SMA/MA/ SMAK/SMTK, dan SMK.

·   Dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan UN SMA sederajat di Kabupaten/Kota.
·      Panitia tingkat pusat
·      Berperan sebagai koordinator pemindaian LJUN untuk SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK.
·      Dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan UN SMA sederajat di Kabupaten/Kota.
Beda
9
Peran LPMP
Dilibatkan dalam pemantauan UN SMP dan SMA sederajat, dan Paket C di Kabupaten/Kota.
Dilibatkan dalam pemantauan UN SMP dan SMA sederajat, dan Paket C di Kabupaten/Kota.
Sama
10
Pencetakan bahan UN
Dilaksanakan oleh provinsi berkoordinasi dengan Panitia UN Pusat.
Dilaksanakan oleh provinsi berkoordinasi dengan Panitia UN Pusat.
Sama
11
Pengawasan Satuan Pendidikan
Tidak ada pengawas satuan pendidikan.
Kepala sekolah adalah pengawas satuan pendidikan. Peran pengawas ruangan dioptimalkan
Tidak ada pengawas satuan pendidikan. Kepala sekolah adalah pengawas satuan pendidikan.
Peran pengawas ruangan dioptimalkan
Sama
12
Peran Kepolisian dalam pelaksanaan UN
Pengamanan pencetakan, pendistribusian sampai titik transit di kabupaten/kota. (Polisi tidak berada di lingkungan satuan pendidikan pada saat pelaksanaan UN).
Pengamanan pencetakan, pendistribusian sampai tempat penyimpanan bahan UN di kabupaten/kota. (Polisi tidak berada di lingkungan satuan pendidikan pada saat pelaksanaan UN).
Sama

13
Bahan UN
mata pelajaran Bahasa Inggris untuk Listening Comprehension
Menggunakan Compact
Disk. Menggunakan Compact Disk.
Sama
14
Pelaksanaan UNBK

Verifikasi dan penetapan satuan pendidikan pelaksana UN-BK dilakukan oleh Panitia UN Pusat Melibatkan lima PTN untuk verifikasi calon pelaksana UN-BK di Provinsi di Pulau Jawa.
Penetapan satuan pendidikan pelaksana UN-BK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi

Beda
15
Sekolah terkena dampak asap
Tidak diatur
Pengaturan UN khusus untuk sekolah terkena dampak asap
Beda
16
Satuan Pendidikan Kerjasama
Tidak diatur
Diatur khusus
Beda
17
Pendaftaran peserta
Melalui Dinas
Dapat melalui DAPODIK termasuk UNPK
Beda
18
Pembobotan nilai
Ada pengaturan pembobotan nilai akhir S/M
Tidak diatur
Beda
19
Penyerahan nilai S/M
nilai ujian dikirim sebelum UN
paling lambat seminggu sebelum pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan beda

20
Pemusnahan soal UN di satuan pendidikan
Satu bulan setelah pelaksanaan UN
Satu bulan setelah
pengumuman hasil UN
Beda
Demikian informasi mengenai Perbandingan antara UN Tahun 2015 dengan UN Tahun 2016 yang memuat secara lengkap daftar persamaan dan perbedaan antara UN 2015 dan UN 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel