Pegertian Diklat Pegawai Negeri Sipil
Pendahualn dahulu ya..
Saat postingan ini dibuat, sedang ada kegiatan EPUPNS atau Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015. Dalam satu instrument data, salah satunya adalah riwawat tentang diklat strukutural dan fungsioanal. Sebagai OPS, saya coba cari informasi sebetulnya apasih diklat tersebut. Dan berikut adalah hasil pencarian melalaui mensin pencari GOOGLE.
Diklat Bertujuan :
Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Sasaran :
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan I
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.
CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat.
Diklat dalam jabatan terdiri atas :
o Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
o Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
o Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.
Jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan
o Diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang
Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan
Demikianlah postingan tentang diklat PNS, walupun belum menjelaskan secara jelas tentang perbedaan Diklat Struktural dan Diklat Fungsional terkait pendataan EPUPNS 2015, tetapi paling tidak sudah memiliki sedikit gambaran. Semoga pendataan EPUNPS berjalan dengan sukses dan lancar.
http://referensi.data.kemdikbud.go.id/ref_data.php?tb=jenis_diklat
DATA OPERASIONAL jenis_diklat
No. NAMA
1 DIKLAT PRAJABATAN
2 DIKLAT PRATUGAS
3 DIKLAT PENJENJANGAN
4 DIKLAT MANAJEMEN
5 DIKLAT TEKNIS PROFESI KEPENDIDIKAN
6 DIKLAT TEKNIS PROGRAM KEPENDIDIKAN
7 DIKLAT TEKNIS UMUM/ADM DAN MANAJEMEN
8 DIKLAT FUNGSIONAL KEPENDIDIKAN
9 DIKLAT FUNGSIONAL NON KEPENDIDIKAN
10 BIMTEK PTK SD SATU ATAP
11 BIMTEK PTK SMP SATU ATAP
12 BIMTEK PTK SMA SATU ATAP
13 LAINNYA
14 KURSUS MAHIR DASAR KEPRAMUKAAN
15 KURSUS MAHIR LANJUTAN KEPRAMUKAAN
► Jenis Kenaikan Pangkat bagi PNS
Saat postingan ini dibuat, sedang ada kegiatan EPUPNS atau Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015. Dalam satu instrument data, salah satunya adalah riwawat tentang diklat strukutural dan fungsioanal. Sebagai OPS, saya coba cari informasi sebetulnya apasih diklat tersebut. Dan berikut adalah hasil pencarian melalaui mensin pencari GOOGLE.
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil
Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.Diklat Bertujuan :
Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Sasaran :
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
Jenis dan Jenjang DIKLAT
Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Diklat Prajabatan terdiri dari :1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan I
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.
CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat.
Pesera diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Diklat Dalam Jabatan
Diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.Diklat dalam jabatan terdiri atas :
1. Diklat kepemimpinan
Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.2. Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari :
o Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;o Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
o Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
o Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.
3. Diklat Fungsional
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masingJenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan
4. Diklat Teknis
o Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanakan tugas PNS.o Diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang
Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan
Demikianlah postingan tentang diklat PNS, walupun belum menjelaskan secara jelas tentang perbedaan Diklat Struktural dan Diklat Fungsional terkait pendataan EPUPNS 2015, tetapi paling tidak sudah memiliki sedikit gambaran. Semoga pendataan EPUNPS berjalan dengan sukses dan lancar.
http://referensi.data.kemdikbud.go.id/ref_data.php?tb=jenis_diklat
DATA OPERASIONAL jenis_diklat
No. NAMA
1 DIKLAT PRAJABATAN
2 DIKLAT PRATUGAS
3 DIKLAT PENJENJANGAN
4 DIKLAT MANAJEMEN
5 DIKLAT TEKNIS PROFESI KEPENDIDIKAN
6 DIKLAT TEKNIS PROGRAM KEPENDIDIKAN
7 DIKLAT TEKNIS UMUM/ADM DAN MANAJEMEN
8 DIKLAT FUNGSIONAL KEPENDIDIKAN
9 DIKLAT FUNGSIONAL NON KEPENDIDIKAN
10 BIMTEK PTK SD SATU ATAP
11 BIMTEK PTK SMP SATU ATAP
12 BIMTEK PTK SMA SATU ATAP
13 LAINNYA
14 KURSUS MAHIR DASAR KEPRAMUKAAN
15 KURSUS MAHIR LANJUTAN KEPRAMUKAAN
► Jenis Kenaikan Pangkat bagi PNS