Telah Resmi, Pendidikan Anti-Korupsi Dimasukkan di Sekolah
Telah Resmi, Pendidikan Anti-Korupsi Dimasukkan di Sekolah |
Gurumaju.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan komitmen untuk memerangi praktik korupsi di dunia pendidikan. Mendikbud berharap dengan penandatangan nota kesepahaman ini dapat meningkatkan kemampuan Kemendikbud dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai Mendikbud.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan Mendikbud dan Pimpinan KPK Agus Rahardjo atas inisiatif KPK yang meliputi pendidikan antikorupsi, pertukaran data atau informasi, sistem pencegahan korupsi, implementasi platform JAGA, dan juga pelayanan pengaduan masyarakat dan penertiban barang milik negara.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kesepahaman yang berlaku selama lima tahun tersebut untuk meningkatkan koordinasi berbagai pihak dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi, khususnya dalam sektor pendidikan. Kemendikbud juga telah memasukkan nilai-nilai karakter yang kuat dengan semangat antikorupsi ke dalam muatan mata pelajaran dalam kurikulum pendidikan.
Menurut Mendikbud, pendidikan antikorupsi dikenalkan kepada peserta didik sedini mungkin guna membentuk karakter integritas yang kokoh. Pendidikan antikorupsi juga menyasar satuan pendidikan agar dapat meningkatkan tata kelola dan menjadi lembaga yang akuntabel.
“Nantinya disusun dan dikembangkan modul-modul untuk pendidik dan juga tenaga kependidikan agar menjadikan sekolah sebagai tempat menumbuhkan karakter integritas. Sesuai salah satu nilai karakter prioritas dalam penguatan pendidikan karakter (PPK), memang harus ada keteladanan,” ucap Muhadjir.
Kemdikbud dan KPK juga menguatkan mekanisme laporan harta kekayaan negara (LHKPN), penerapan wilayah bebas dari korupsi (WBK), serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Ada juga pengendalian gratifikasi yang menjadi salah satu inti pokok penguatan dalam kerja sama Kemdikbud dengan lembaga antirasuah ini.
“Kami berharap pencegahan korupsi ada di lingkup Kemdikbud sendiri. Kami hanya memacunya. Kami juga berharap satgas khusus yang melibatkan wakil dari tiap unit-unit utama,” kata Agus Rahardjo.
Upaya pengendalian gratifikasi ini salah satunya ditempuh dengan mendirikan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang memfasilitasi pelaporan penerimaan gratifikasi, melayani konsultasi terkait gratifikasi, dan juga berkoordinasi dengan KPK perihal penetapan status gratifikasi.
Saat ini sistem pelaporan penyimpangan (whistle blowing system) di lingkup Kemdikbud dilakukan pada kanal Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal melalui laman pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id.
Sumber : Okezone
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Resmi, Pendidikan Anti-Korupsi Dimasukkan di Sekolah" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...