-->

POIN-POIN PERUBAHAN PERMENDIKBUD NO.26 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDIKBUD NO. 8 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BOS


Berikut kami sampaikan informasi tentang poin-poin perubahan apa saja pada Permendikbud No. 26 Tahun 2017. Sebagaimana yang kita telah kita ketahui bersama bahwa Permendikbud No. 008 Tahun 2017 tentang Juknis BOS ini telah mengalami perubahan pada beberapa poin. Sebagai Penggantinya adalah Permendikbud No. 26 Tahun 2017.
Baca:
Lalu apa saja poin perubahannya? silahkan baca perubahannya pada poin-poin berikut ini:
  • Perubahan pada Batang Tubuh Peraturan Menteri dimana konsideran pada Permendikbud No 008 Tahun 2017 semula menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengolahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 447), kini pada Permendikbud No. 26 Tahun 2017 menggunakan konsideran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengolahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537)


  • Poin perubahan yang kedua adalah pada bagian Bab I, Sub bab A, Angka 1 dimana pada Permendikbud No. 008 Tahun 2017 merincikan hal-hal berikut: a). Membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah; b). Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan atau; c). Membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat. Selanjutnya pada Permendikbud No. 26 Tahun 2017 Bab 1, Sub Bab A, angka 1, rinciannya berubah menjadi: a). Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah.  Akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS; b). Membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;c). Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau; d). membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat
  • Poin perubahan yang ketiga adalah pada bagian Bab I, Sub bab A, Angka 2, huruf A dimana pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2017 tertulis membantu biaya operasional sekolah non personalia. Selanjutnya dalam Permendikbud No. 26 Tahun 2017 menjadi: Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, Akan tetapi masi ada beberapa pembiyaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS
  •  Poin perubahan yang keempat terletak pada bab V, Subbab B, Paragraf ke-2 dimana pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2017 tertulis Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks dan nonteks yang harus dibeli sekolah. Selanjutnya pada Permendikbud No. 26 Tahun 2017 menjadi Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah.
  •  Poin perubahan yang kelima terletak pada Bab V, Subbab B, Angka 4 dimana pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2017 tertulis 1). Fotokopi/penggandaan soal; 2). Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; 3).Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah. Selanjutnya pada Permendikbud No. 26 Tahun 2017 menjadi: a). Fotokopi/penggandaan soal; b). Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; c). Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; d) Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah
  •  Poin perubahan yang keenam terletak pada Bab V, Subbab B, Angka 6 dimana pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2017 tertulis BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah. Selanjutnya pada Permendikbud No. 26 Tahun 2017 menjadi: BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya.
  • Poin perubahan yang ketujuh terletak pada Bab V, Subbab B, Angka 8 dimana pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2017 tidak tertulis, sementara pada Permendikbud No. 26 Tahun 2017 ditambahkan klausul : "Untuk seluruh pembiayaan di atas dapat dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan, transportasi, dan/atau konsumsi”
  • Poin perubahan yang kedelapan adalah terletak pada Bab V, Subbab B, Angka 9, Keterangan Huruf d dimana pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2017 tertulis: d. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya. Selanjutnya, pada Permendikbud No. 26 Tahun 2017 menjadi : d. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Poin perubahan yang kesembilan terletak pada Bab VI, Subbab A, Angka 3. Pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2017 tertulis: 3. Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya pada Permendikbud No. 26 Tahun 2017 menjadi: Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Khusus untuk pembelian buku kurikulum 2013 dilakukan dengan mekanisme:
    • sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara langsung (offline) maupun melalui aplikasi (online) pada laman buku.kemdikbud.go.id yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
    • Penyedia mengirimkan Buku Kurikulum 2013 kepada Sekolah sesuai dengan pesanan
  • Poin Perubahan yang kesepuluh terletak pada lanjutan Bab VI, Subbab A, Angka 3. Pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2017 tertulis: 3. Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya pada Permendikbud No. 26 Tahun 2017 menjadi: c. Sekolah melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap: 1) Judul dan isi buku sebagaimana termuat dalam buku sekolah elektronik; 2) Spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan 3) Jumlah pesanan buku untuk setiap judul; d. Sekolah melakukan pembayaran pemesanan buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET 
  •  Poin perubahan yang kesebelas terletak pada Bab IX, Subbab B, Angka 4. Pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2017 tertulis: 4. apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS Kabupaten/Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah;
    Selanjutnya pada
    Permendikbud No. 26 Tahun 2017 menjadi: 4. apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS Provinsi/Kabupaten/Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah
Demikianlah informasi terkait poin-poin perubahan Permendikbud no.26 tahun 2017 tentang perubahan atas permendikbud no. 8 tahun 2017 tentang petunjuk teknis bos. Informasi terkait perubahan tersebut kami kutip dari hasil kegiatan bimbingan teknis pengolahan dana BOS. Buat anda yang membutuhkamn file dalam versi power pointnya, silahkan unduh pada tautan berikut ini:  
       
       
       

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel