Cara Mengatasi Username dan Password salah dan kepala Sekolah belum dipilih pada Aplikasi Dapodikdasmen V.2018
Pertanyaan yang sering ditanyakan pada Aplikasi Dapodikdasmen V.2018
Ø Pertanyaan: Pada saat registrasi baik online maupun offline, muncul pesan username dan password salah. Padahal pada aplikasi sebelumnya (Aplikasi Dapodik 2017c) user dan password masih bisa digunakan. Apa yang harus dilakukan ?
Jawaban : Untuk Satuan Pendidikan yang mengalami kendala Username dan Password salah. Hal ini dikarenakan sekolah memiliki lebih dari satu akun dengan memiliki username (email) yang sama namun password berbeda. Solusi hapus (nonaktifkan) salah satu akun atau di edit akun nya sesuai yang digunakan sekarang, hal ini yang bisa melakukan adalah operator KKDATADIK Dinas Pendidikan. silakan melapor pada KKDATADIK Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannnya untuk melakukan reset pengguna. Jika masih terkendala untuk melakukan reset, maka bisa mengirimkan laporan ke helpdesk Dapodikdasmen dengan alamat email : dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK sebagai Petugas pendataan.
Ø Pertanyaan: Aplikasi Dapodikdasmen V.2018 sudah di install dengan benar, namun pada beranda aplikasi masih muncul kepala Sekolah belum dipilih, padahal pada aplikasi Dapodikdasmen 2017c, Kepala Sekolah sudah benar, apa yang harus saya lakukan ?
Jawaban : Pada Aplikasi Dapodikdasmen V.2018 ada referensi baru pada jenis PTK – Kepala Sekolah.
Tahapan yang harus dilakukan adalah :
1. Klik Pada Menu Guru,
2. Pilih Guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Klik Ubah
3. pada Jenis PTK dari guru Mapel atau Jenis yang lainnya diubah menjadi Kepala Sekolah
4. klik Simpan
5. Klik menu tugas tambahan pastikan sudah diisi
6. Klik Ctrl + F5
7. Cek lagi di beranda.
Adapun untuk PLT Kepala Sekolah saat ini memang tidak ditampilkan pada Beranda (akan tetap merah), namun hal tersebut tidak menjadi kendala invalid dalam sinkronisasi.
Ø Pertanyaan: Apakah Guru yang mendapat tugas tambahan Kepala Sekolah pada Aplikasi Dapodikdasmen V.2018 sudah tidak perlu lagi diberikan Jam Mengajar dan di masukkan ke dalam Rombongan Belajar dan Jadwal Pelajaran?
apa dampaknya jika Guru yang sudah tidak di masukkan ke dalam Jadwal Pelajaran ?
Jawaban : Untuk Aplikasi Dapodikdasmen V.2018 sudah mengakomodir referensi sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 19 tahun 2017 sebagai pengganti dari PP 74 tahun 2008. Untuk Validasi Guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala Sekolah tidak diwajibkan mengajar 6 jam seperti aturan sebelumnya. Cukup memilih jenis PTK Kepala Sekolah.
Ø Pertanyaan: Bagaimana jika kepala Sekolah masih PLT, serta status Penugasannya masih belum Induk. Pada Beranda Aplikasi Dapodikdasmen V.2018 terdapat keterangan Kepala Sekolah belum dipilih, Apa yang harus dilakukan ?
Jawaban : Validasi tugas tambahan Kepala Sekolah pada aplikasi Dapodik 2018 adalah tugas tambahan dengan status kepegawaian di induk, bagi sekolah yang dipimpin oleh PLT pada Aplikasi Dapodikdasmen V.2018 masih dapat melakukan sinkronisasi meskipun pada beranda ada keterangan Kepala Sekolah belum dipilih.
Ø Pertanyaan: Kenapa pada satuan Pendidikan dengan bentuk Pendidikan SPK (Satuan pendidikan Kerjasama ), Kepala Sekolah masih terdeteksi invalid, padahal sudah di pilih Principal. Apa yang harus dilakukan ?
Jawaban : Untuk Sekolah SPK yang belum bisa melakukan proses sinkronisasi, tunggu rilis updater Aplikasi Dapodikdasmen (versi 2018.a). Untuk selanjutnya lengkapi terlebih dahulu data data periodik, data Sarana prasarana, PTK dan Peserta Didik.
Ø Pertanyaan: Bagaimana dengan SMK yang sudah menggunakan spektrum terbaru, namun pada Aplikasi Dapodikdasmen V.2018 masih menggunakan referensi yang lama ?
Jawaban : Untuk referensi pada jenjang SMK masih dalam proses penyesuaian dengan referensi terbaru. Untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan secara resmi (updater/pacth 2018.a).