-->

Surat Edaran Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE)

Surat Edaran Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE)

Sehubungan dengan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran yang isinya :

1. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Buku Teks Pelajaran Sekolah secara elektronik yang selanjutnya disebut dengan Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang dapat di unduh dalam laman http://buku.kemdikbud.go.id

2. Soft File BSE diberikan oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk compact disc kepada sekolah/ dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota.

3. Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dapat dilakukan oleh sekolah dengan cara. 
  1. Membeli melalui penyedia dengan harga tidak boleh melebihi harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai spesifikasi buku yang telah dtentukan
  2. mencetak buku secara mandiri sesuai dengan HET dan wajib memenuhi spesifikasi buku  yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Daftar spesifikasi dan HET buku dapat diunduh melalui laman http://buku.kemdikbud.go.id
4. Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh sekolah melalui penyedia dilakukan dengan mekanisme
  1. sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara langsung (offline) maupun aplikasi (online) yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudaayaan pada laman http://buku.kemdikbud.go.id/
  2. Penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan
  3. sekolah melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap judul dan isi buku, spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan dan jumlah pesanan buku untuk setiap judul
  4. sekolah melakukan pembayaran pemesanan buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET
  5. bagi satuan pendidikan menengah negeri, proses pengadaan buku mengikuti ketentuan dalam peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Untuk melaksanakan proses pengadaan ini dinas pendidikan provinsi mengusulkan kepada gubernur agar kepala sekolah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  6. Proses pengadaan dan pembuktian pembelajaan buku seperti pada huruf e diatas adalah (1) Pembelian buku yang nilainya sampai dengan Rp. 50.000 melalui proses pembelian langsung dengan bukti pembayaran berupa kwitansi (2) Pembelian buku yanng nilainya sampai dengan Rp. 200.000.000 melalui proses pengadaan langsung dengan ikatan perjanjian berupa Surat Perintah Kerja (SPK) (3) pembelian buku yang nilainya melebihi Rp. 200.000.000 melalui proses pengadaan umum dengan ikatan perjanjian berupa kontrak kerja serta surat perintah mulai kerja (SPMK)
5. Pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 khusus kelas I dan IV untuk semester II tahun pelajaran 2017/2018 wajib dilakukan dengan cara belanja daring (online shopping) melalui laman e-katalog LKPP dengan transaksi cashless, dilaksanakan sebelum batas akhir kontrak tanggal 5 Januari 2018.

6. Dalam hal tidak ada penyedia yang dapat menyediakan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 pada daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), maka dinas pendidikan setempat wajib memfasilitasi penyediaan buku teks pelajaran kurikulum 2013 dengan harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai dengan spesifikasi buku yang telah ditetapkan.

Untuk lebih jelasnya silahkan download Surat Edaran Buku Kurikulum 2013

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel