-->

Juknis Mendapatkan Sertifikat dan Nomor Unit Kepala Sekolah/ Madrasah

Juknis Mendapatkan Sertifikat dan Nomor Unit Kepala Sekolah/ Madrasah

Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) | Sertifikat kepala sekolah dan NUKS adalah sertifikat dan nomor unik yang dikeluarkan oleh LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah) dan diberikan kepada kepala sekolah yang memenuhi kompetensi. Sertifikat ini dikeluarkan untuk menjamin kualitas seorang kepala sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan.

Prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahap lanjutan dari prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri dari 4 tahapan yaitu:
1. penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah
2. verifikasi; 
3. penerbitan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS).
4. penyerahan sertifikat.

Proses Pemerolehan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah/madrasah melibatkan beberapa lembaga yang memiliki peran dan tanggungjawab yang berbeda, yaitu:
a.    Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)
b.   Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LP2CKSM)

c. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Untuk lebih jelasnya silahkan download JUKNIS Sertifikat dan NUKS/M

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel