Persyaratan Sebelum Menerima calon peserta didik baru (PPDB)Tapel 2017/2018 jenjang TK,SD,SMP dan yang Sederajat lainnya
Persyaratan Sebelum Menerima calon peserta didik baru Tapel 2017/2018 jenjang TK,SD,SMP Dan Sederajat lainnya.
Pada Tahun pelajaran yang akan datang. Pastinya semua sekolah akan menerima Siswa Baru Pada Tahun Pelajaran 2017/2018.Oleh sebab itu sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan tentang Syarat Penerimaan Siswa Baru Tahun 2017/2018.
Maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Mengeluarkan Peraturan.Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, adapun tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut :
TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu Pelaksanaan
1. PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan.
2. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahun.
3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tapel 2017/2018 sebagai berikut :
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
- berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik baru pada SD
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat: a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
3. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;
Persyaratan calon peserta didik baru pada kelas 10 ( SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat.
v Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
v SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
v Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
.............SALAM SATU DATA.............