Pedoman Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP dan SMA/SMK 2017
Akhirnya pemerintah mengeluarkan PERMENDIKBUD Nomor 17 Tahun 2017 yang bertanggal 5 Mei 2017 tentang pedoman Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) bagi sekolah tingkat TK, SD, SMP dan SMA/SMK. PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntable, tansparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
PPDB bisa dilaksanakan melalui jalur daring/online ataupun dengan jalur luring/offline yang disesuaikan dengan kalender pendidikan. Sekolah yang akan melaksanakan PPDB wajib mengumumkan informasi PPDB seperti persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah atau menggunakan media lainnya.
Syarat bagi calon peserta didik baru pada TK adalah
- berusia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A
- Berusia 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B
Syarat calon peserta didik baru tingkat SD
- Berusia 7 tahun
- berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan (khusus bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan/ bakat istimewa atau kesiapan belajar)
Seleksi calon peserta didik kelas 1 untuk SD harus mempertimbangkan kriteria usia dan jarak tempat tinggal ke sekolah.
PPDB SMP
Syarat calon peserta didik baru kelas 7 tingkat SMP
Syarat calon peserta didik baru kelas 7 tingkat SMP
- berusia paling tinggi 15 tahun
- mempunyai ijazah/STTB SD atau sekolah sederajat
PPDB SMA/SMK
Syarat calon peserta baru kelas 10 SMA/SMK
Syarat calon peserta baru kelas 10 SMA/SMK
- berusia paling tinggi 21 tahun
- mempunyai ijazah/ STTB SMP atau sekolah sederajat
Pendataan ulang
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik baru pada sekolah tersebut. Untuk biaya pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang dibebankan pada dana BOS sekolah
Jumlah peserta didik dalam satu rombel (Rombongan Belajar)
- SD dalam satu kelas berjumlah minimal 20 peserta didik dan maksimal 28 peserta didik baru
- SMP dalam satu kelas berjumlah minimal 20 peserta didik dan maksimal 32 peserta didik baru
- SMA dalam satu kelas berjumlah minimal 20 peserta didik dan maksimal 36 peserta didik baru
- SMK dalam satu kelas berjumlah minimal 15 peserta didik dan maksimal 36 peserta didik baru
- SD Luar Biasa dalam satu kelas berjumlah minimal 5 peserta didik
- SMP Luar Biasa dan SMA luar biasa dalam satu kelas berjumlah minimal 8 peserta didik
Untuk pengawasan PPDB, sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB di sekolahnya dan perpindahan peserta didik antar sekolah setiap tahun pelajaran kepada pemerintah daerah. Sekolah yang menerima dana BOS dari pemerintah dilarang melakukan pungutan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik.
Untuk lebih jelasnya silahkan di unduh Pedoman PPDB Sekolah tingkat TK, SD, SMA/SMK 2017
Baca juga
Pedoman PPDB Madrasah tahun 2017
Baca juga
Pedoman PPDB Madrasah tahun 2017