Pedoman Pengawas Sekolah / Madrasah Berprestasi 2017
Pengawas sekolah/ madrasah berprestasi adalah pengawas sekolah/madrasah yang mempunyai kompetensi tinggi tentang kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan sosial serta menunjukkan kinerja dalam pelaksanaan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan.
Dalam pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi temanya adalah: Pengawas Sekolah Mulia karena Karya, dengan Sub-tema ialah:
- Meningkatkan Profesionalitas Pengawas Sekolah/Madrasah melalui Penguatan Pembinaan Kepengawasan di Satuan Pendidikan
- Optimalisasi Peran Pengawas Sekolah dalam Penjaminan Mutu Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas Sekolah
- Inovasi Peningkatan Kinerja Pengawas Sekolah.
- berstatus sebagai pengawas sekolah/madrasah aktif
- berusia maksimal 54 tahun
- memiliki sertifikat pendidik
- memiliki masa kerja sebagai pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
- tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain
- belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat
- Sehat jasmani dan rohani
- Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota, belum pernah menjadi pemenang 1 hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
- Pada seleksi tingkat Provinsi (1) belum pernah meraih pemenang I tingkat provinsi pada 2 (dua) tahun terakhir (2) bagi pengawas SD/MI dan SMP/MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2017 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.
- Pada seleksi tingkat Nasional: (1) belum pernah meraih pemenang I, II dan III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir (2) bagi peserta pengawas SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2017 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.
1. Tes Tertulis
Peserta diwajibkan mengikuti tes tertulis yang terdiri dari: (1) Tes Penguasaan Kompetensi Profesional (2) Tes Wawasan Pendidikan dan (3) Tes Kepribadian.Perangkat Tes Kepribadian disiapkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (PUSPENDIK), Badan Penelitian Pengembangan (BALITBANG), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Portopolio
Komponen portofolio pengawas yang dinilai mencakup portofolio pribadi pengawas sekolah/madrasah dan prestasi kerjanya. Aspek yang dinilai terdiri dari pendidikan dan pelatihan, pengalaman kerja, prestasi bidang akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam simposium/seminar, keikutsertaan dalam organisasi profesi.
3. Penilaian wawancara dan presentasi
Presentasi dan wawancara pengawas sekolah/madrasah berprestasi dilakukan untuk mendalami kemampuan pengawas sekolah/madrasah dalam mengomunikasikan karya tulis best practices/penelitian tindakan yang dibuatnya serta wawasan pendidikan yang terkait dengan tugas kepengawasan pendidikan secara komprehensif.
4. Penilaian Karya Tulis (Best Practice / Penelitian Tindakan Sekolah)
Karya tulis best practices/penelitian tindakan yang dinilai adalah hasil yang dilakukan pengawas sekolah/madrasah di tempat tugas. Karya tulis best practices/penelitian tindakan yang dinilai isinya hanya karya yang dipresentasikan. Sedangkan publikasi ilmiah dan karya inovatif lainnya (di luar skripsi, tesis, atau disertasi) dihitung poinnya pada waktu penilaian portofolio.
Untuk lebih jelasnya, silahkan di unduh Pedoman Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi 2017