Per 2016 Tunjangan Fungsional Telah Resmi Diubah Menjadi Insentif Pusat Dengan Jumlah Lebih Besar(Selamat PNS)
Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik Kemdikbud RITagor Alamsyah Harahap memberikan informasi penting perihal tunjangan tahun 2016 ini. Adapun tunjangan yang dimaksud adalah khusus untukGuru yang mengajar baik disekolah negeri maupun swasta yang belum mengikuti sertifikasi guru.
Lewat akun facebooknya Tagor Alamsyah Harahap menyatakan bahwa masa subsidi Tunjangan Fungsional sesuai PP 74 tahun 2005 (ralat yg benar PP 74 tahun 2008) telah habis, adapun untuk mengakomodasi / menggantinya adalah dengan
insentif guru.
Melihat dari pernyataan di atas kelihatannya syarat untuk penerimanya tidak jauh berbeda dengan syarat penerima tunjangan fungsional. Bagaimana dengan tunjangan lain seperti Tunjangan akademik? Nampaknya juga telah berakhir jika berkaca pada PP 74 tahun 2005 tersebut.
Silakan dishare info ini. Terima Kasih
Berikut pernyataannya ;
Assalamualaikum WW. Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan. Sebagai pengantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atauswasta. Diberikan bagi yg belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tdk dapat jam tdk boleh terima insentif ini). Salah satu Syarat utama adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama2terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimilikiminimal 24 jam perminggu. Kami siapkan 100.000 kuota, jika yg memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru (mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tdk diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini). Mari tunjukkan anda dibutuhkan oleh sekolah dgn diberikan beban mengajar minimal sesuai amanat undang2minimal 24 jam perminggu. Wassalam
Sumber : http://jetjetsemut.blogspot.co.id