Daftar Gaji PNS Setelah Di Naikan Oleh Bapak Presiden Jokowi
Daftar Gaji PNS Setelah Di Naikan Oleh Bapak Presiden Jokowi - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Presiden Joko Widodo pada 4 Juni 2015, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Perubahan ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS dari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015,” bunyi Pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun 2015 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, yaitu 5 Juni 2015.
(sumber www.republika.com)