-->

Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru

Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).Dilansir viva.co.id dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id) Rabu 25 November 2015, tunjangan tersebut diberikan dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan BKN.

Silahkan Unduh Penampakan PP No.120 Pada Link Di Bawah,untuk siapa saja PNS Yang mendapatkan tunjangan Baru



Silahkan Unduh Penampakan PP No.120 Pada Link Di Bawah,untuk siapa saja PNS Yang mendapatkan tunjangan Baru


Dalam Perpres itu disebutkan, pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BKN) yang mempunyai jabatan di lingkungan BKN, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP. Bagi kelas terendah diberikan tunjangan sebesar Rp1,766 juta per bulan, sementara kelas jabatan tertinggi tunjangannya mencapai Rp22,842 juta per bulan.

Silahkan Unduh Penampakan PP No.120 Pada Link Di Bawah,untuk siapa saja PNS Yang mendapatkan tunjangan Baru

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel