MenpanRB : Guru Non PNS Akan Mendapatkan Tunjangan/Insentif Karena SK Penerima Tunjangan Telah Keluar
Guru Non PNS Akan Mendapatkan Tunjangan/Insentif Karena SK Penerima Tunjangan Telah Keluar - Insentif guru non PNS diberikan bagi guru yang belum sertifikasi. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa diterima berbeda jumlahnya. Setiap guru akan mendpatakan Rp200 hingga Rp 400 ribu/bulan dan dibayarkan pada tiap triwulan sekali. ”Tahun 2016 ini sudah berjalan.
April mendatang akan dibayarkan,” ujar Sumarna Supranata “yang dikutip Opsekolah.com dari Beban Kerja 24 jam, kecuali untuk guru yang bertugas di daerah khusus, Satuan pendidikan khusus, Satuan pendidikan Layanan khusus, atas dasar kepentingan nasional, dan guru berkeahlian khusus.BACA SELENGKAPNYA.....
Info Terbaru :
Sumber : opssekolah.com