Berkas PNS yang Wajib Dikumpulkan untuk Pemberkasan PUPNS 2015
Berkas PNS yang Wajib Dikumpulkan Terkait PUPNS 2015- Sahabat PNS, setelah melakukan registrasi dan mengelola data PUPNS di ePUPNS, semua PNS wajib melakukan pemberkasan. Berkas pendataan ulang PNS dikumpulkan ke BKD masing-masing daerah. Berkas yang wajib dikumpulkan terdiri dari berkas wajib/pokok dan berkas tambahan. Berkas wajib merupakan berkas yang harus ada dalam pemberkasan PUPNS