-->

Tupoksi Penyimpan dan Pengurus Barang Di SKPD

Perlu adanya kerjasama antara bendahara, penyimpan, dan pengurus barang untuk menciptakan laporan keuangan sekolah yang baik. Untuk itu perlu kiranya kita mengetahui tupoksi penyimpan dan pengurus barang. Idealnya semua akan berjalan dengan baik apabila masing-masing telah mengerjakan sesuai dengan tupoksinya. Dan berikut adalah Tupoksi penyimpan dan Pengurus Badang pada SKPD yang saya salin dari

Tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi penyimpan dan pengurus barang di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menurut Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah sebagai berikut :
tugas penyimpan dan pengurus barang

1. Tugas Penyimpan Barang :


  • Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah.
  • Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima.
  • Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan.
  • Mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku/kartu barang.
  • Mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan.
  • Membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stock/persediaan barang milik daerah kepada Kepala SKPD.

2. Tugas Pengurus Barang :


  • Mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di masing-masing SKPD yang berasal dari APBD, maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah.
  • Melakukan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/diperbaiki kedalam kartu pemeliharaan.
  • Menyiapkan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan yang berada di SKPD kepada pengelola.
  • Menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi.


Semoga semua element di sebuah organisasi dapa berjalan sesuai dengan tupoksinya untuk mencipakan sebuah organisasi yang baik.

Ref: http://bendaharabarang.blogspot.com/2013/11/tupoksi-penyimpan-dan-pengurus-barang.html

Proses Penerimaan Barang Milik Daerah

Penerimaan Barang Milik Daerah atau BMD sebagai tindak lanjut dari hasil pengadaan atau dari pihak ketiga, harus dilengkapi dengan dokumen pengadaan dan berita acara. Hasil pengadaan barang diterima oleh penyimpan barang. Penerimaan barang milik daerah, baik melalui pengadaan maupun hibah, merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, oleh karena itu perlu dicatat di aplikasi SIMDA.

Dasar penerimaan barang adalah surat perintah kerja/surat perjanjian/kontrak pengadaan barang, yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.  Barang yang akan diterima harus disertai dokumen yang jelas tentang jenis, jumlah, dan harga serta spesifikasi barang. Barang diterima apabila hasil penelitian barang oleh panitia pemeriksa barang sesuai dengan isi dokumen.

Penerimaan barang dinyatakan sah apabila berita acara pemeriksaan barang telah ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah, atau penyimpan/pengurus barang dan penyedia barang/jasa. Apabila berdasarkan penelitian ternyata ada kekurangan atau syarat-syarat yang belum terpenuhi, maka penerimaan barang dilakukan dengan membuat tanda terima barang sementara dan dilengkapi dengan keterangan yang jelas.

Apabila kekurangan dan syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan, maka barang dapat diterima. Apabila barang telah diterima, akan tetapi belum sempat diperiksa, maka penerimaan barang dilaksanakan dengan membuat tanda terima barang sementara, dengan diberi catatan barang belum diteliti oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah.

ref: http://bendaharabarang.blogspot.com/2013/11/penerimaan-barang-milik-daerah.html

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel