Tentang "Penghapusan" Aplikasi Padamu Negeri
Sambil nunggu buka puasa saya akan mencoba menulis untuk menambah tulisan di blog ini.
Saat tulisan ini dibuat, sedang heboh tentang "penghapusan" aplikasi padamu negeri di kalangan OPS, termasuk saya. Berbagai komentarpun muncul, tentu saja ada yang pro dan ada yang bernada kontra. Itu tentu saja wajar karena dari sudut pandang dan pemahaman masing-masing pribadi.
Kali ini saya coba mencari dan mengambil beberapa tulisan yang ada dari media sosial. Enaknya dari mana ya.
Sebelum Anda melanjutkan membaca, saya sampaikan bahwa yang saya tampikan disini banyak dari copy paste.
Yachh.. mau melanjutkan,, net.. lemott.. hehee
// lanjut ke suratKemdikbud
Ditjen GTK
Jakarta
29 Juni 2015
Nomor: 165
Nomor : 16587/B/PTK/2015
Tanggal : 29 Juni 2015
Hal: Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Kepada Yth
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala P4TK
4. Kepala LPPKS
5. Kepala LP3TK-KPTK
6. Kepala Sekolah TK/SD/SDLB/SMPLB/SMA/SMA:B/SMK di Seluruh Indonesia dan SILN
//wah, kepala sekolah di tempatku harus tahu juga nich.. ngomong-ngomong SILN itu singakatan apa ya? apakah Sekolah Indonesia Luar Negeri?
//lanjut ke surat...
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri No. 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad Hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik. Kami sampaikan bahwa sejak ditetapkan surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh karena itu Aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasikan lagi. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kegiatan yang mengatasnamakan pendataan padamu negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Atas perhatianSsaudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal
Sumarna Surapranata
Tembusan Yth.
1. Sekretaris Jendral Kemdikbud;
2. Inspektur Jendrak Kemdikbud;
3. Dirjen Dikdasmen
4. Dirjend PAUDNI
5. Kepala PDSP;
6. Kepala Pustekom;
7. Staf Khusus Mendikbud Bidang Pendidikan
/// lanjut ke info dari admin pusat
Ibnu Aditya Karana
Bismillahirohmanirohim//lanjut...
Mudah2an ini bisa menjawab kegelisahan para pengeliat data
Berikut kami lampirkan surat edaran tentang Penggunaan DAPODIK Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan
Dalam 1 bulan kedepan pihak DAPODIK dan PADAMU NEGERI sedang melakukan sinkronisasi data yang akhirnya akan melebur menjadi 1. NUPTK terbitan PADAMU NEGERI akan di kaji dan akan menjadi referensi NUPTK baru yang nantinya menjadi tanggung jawab PDSP dalam hal penerbitan NUPTK.
JADI NGA USAH GUSAR DAN MARI JALANKAN TUPOKSI MASING2
Tagor Alamsyah Harahap
NKRI terdiri dari banyak pulau. pulau2 tsb bukan dipisahkan tetapi disatukan oleh lautan dan cuma ada satu lautan yaitu perairan nusantara. Sistem penjaringan data kemdikbud terdiri dari banyak aplikasi. aplikasi2 tersebut bukan dipisahkan tapi disatukan oleh kepentingan pendidikan yang menggunakan aplikasi dapodik. Tidak ada yang kalah semuanya merasa menang secara terhormat dan bermartabat. Kalau bersau akan lebih kuat. Mari bersatu hilangkan perbedaan dan lakukan terobosan dengan bantuan semua elemen bangsa demi perubahan menuju generasi emas abag 21. Sikngkirkan semua yang menghalangi walaupun dengan amalan yang paling ringan yaitu dengan mendoakan.
Trims salam satu data -
Tagor Alamsyah Harahap (ketua)
Saiful Bari (wakil)
Ade Nasrun (sekretaris)
Tim Ad Hoc Penyatuan data padamu negeri dengan dapodik kemdikbud. Sekretariat Gedung C lantai 19 Senayan Jakarta.
Sekian semoga data berkulaitas Kemdikbud, bisa mensejahterakan rakyat Indonesia.
Semoga bermanfaat.