Operator Sekolah / OPS Bisa Dari Guru Atau Tenaga TU Yang Memiliki Kompetensi Minimal Dapat Mengoperasikan Windows, Word, Dan Excel
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan Petunjuk Teknis Dana BOS SD-SMP 2015, dalam proses pendataan pendidikan dasar pada aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan langkah awal penting untuk proses pengalokasian dana BOS dan penyaluran dana BOS.
Untuk menjamin agar Dapodik akurat dan selalu ter-update, maka diperlukan penunjukan penanggung jawab Dapodik oleh Kepala Sekolah dengan mengikuti ketentuan beberapa ketentuan di antaranya :
Berdasarkan Petunjuk Teknis Dana BOS SD-SMP 2015, dalam proses pendataan pendidikan dasar pada aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan langkah awal penting untuk proses pengalokasian dana BOS dan penyaluran dana BOS.
Untuk menjamin agar Dapodik akurat dan selalu ter-update, maka diperlukan penunjukan penanggung jawab Dapodik oleh Kepala Sekolah dengan mengikuti ketentuan beberapa ketentuan di antaranya :
a. Penanggung jawab Dapodik dapat seorang guru atau pegawai tata usaha yang sudah ada di sekolah atau pegawai yang selama ini telah direkrut untuk membantu pengelolaan dana BOS (untuk SD).
b. Penanggung jawab Dapodik yang dipilih memiliki kompetensi dapat mengoperasikan minimal windows, word dan excel.
c. Penanggung jawab Dapodik bertanggung jawab terhadap pemasukan data, validasi, verifikasi dan pengiriman data pokok pendidikan melalui sistem online Dapodik.
d. Tidak ada pengangkatan pegawai honorer tetap yang khusus untuk menangani Dapodik, sehingga dapat membebankan anggaran honor rutin sekolah. Biaya yang diperlukan untuk menggandaan formulir, pemasukan data, verifikasi, updating dan pengiriman data dapat menggunakan dana BOS.
Kepala SD atau SMP menunjuk operator pendataan dengan menerbitkan surat tugas sebagai penanggung jawab di tingkat sekolah. Tenaga operator sekolah memasukkan/meng-update data ke dalam aplikasi pendataaan yang telah disiapkan oleh Kemdikbud kemudian mengirimke server Kemdikbud secara online berdasarkan bukti fisik berupa formulir-formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik (PD), pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dan formulir, dan formulir-formulir ini harus diarsipkan / disimpan di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit.
Perubahan data ataupun update data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam 1 semester dengan mekanisme sinkronisasi / kirim data ke server Dapodik Ditjen Dikdas. Selanjutnya Data yang dikirim oleh sekolah tersebut akan dijadikan sebagai dasar kebijakan pemerintah/pemerintah daerah untuk berbagai jenis program, misalnya alokasi BOS, tunjangan PTK, Kartu Indonesia Pintar, Rehab, dan lain-lain.
Untuk koordinasi dan informasi, sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai operasional penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam server Kemdikbud. Dan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan bagi sekolah yang memiliki keterbatasan sarana dan sumber daya manusia yang tidak memungkinkan melakukan pendataan sendiri.
Demikian informasi terkait Operator Sekolah yang bisa ditunjuk oleh kepala sekolah baik dari guru ataupun pegawai tata usaha sekolah tersebut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas...!