-->

Daftar Kegiatan Dan Pembelian Barang/Jasa Yang Dilarang (Tidak Diperbolehkan) Dibiayai Menggunakan Dana BOS 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam petunjuk teknis BOS SD-SMP 2015, telah diatur tentang kegiatan, pembelian barang/jasa, serta kegiatan operasional yang diperbolehkan dibiayai dari dana BOS 2015 yang terdiri dari 13 komponen

Selain adanya ketentuan akan seluruh kegiatan operasional sekolah yang diperbolehkan didanai dari BOS 2015, ada beberapa hal ataupun kegiatan yang tidak diperbolehkan dibiayai dari dana BOS yang telah diterima oleh masing-masing sekolah.

Berikut daftar kegiatan, pembelian barang/jasa dan lain-lain yang tidak boleh (dilarang) menggunakan dana BOS untuk hal-hal sebagai berikut:

1.      Disimpan dengan maksud dibungakan;

2.      Dipinjamkan kepada pihak lain;

3.      Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau softwaresejenis;

4.   Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;

5.    Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan / Kabupaten /Kota / Provinsi / Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;

6.      Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;

7.   Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali bagi peserta didik miskin;

8.      Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;

9.      Membangun gedung/ruangan baru;

10.  Membeli Lembar Kerja Peserta didik (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

11.    Menanamkan saham;

12.  Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;

13.  Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;

14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian informasi mengenai larangan-larangan yang tidak diperbolehkan dibiayai dari dana BOS 2015 berdasarkan Juknis BOS tahun anggaran 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel