Honor Operator Sekolah Di Tahun 2015
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Operator sekolah yang pastinya saat ini ada di setiap sekolah sudah selayaknya mendapatkan perhatian yang lebih.
Tugas dan tanggung jawab yang demikian besar memang sering tidak dianggap keberadaanya. Mulai dari Dapodik (untuk pendataan Kemdikbud), EMIS (untuk pendataan Kemenag), Pelaporan BOS Online, Padamu Negeri, VerVal PD, dan lain-lain.
Operator sekolah yang pastinya saat ini ada di setiap sekolah sudah selayaknya mendapatkan perhatian yang lebih.
Tugas dan tanggung jawab yang demikian besar memang sering tidak dianggap keberadaanya. Mulai dari Dapodik (untuk pendataan Kemdikbud), EMIS (untuk pendataan Kemenag), Pelaporan BOS Online, Padamu Negeri, VerVal PD, dan lain-lain.
Informasi mengenai Operator Sekolah akan mendapatkan honor pada tahun 2015 datang dari Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas Supriatno. Menurut Beliau, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan sudah mempelajari terkait pemberian honor Operator Sekolah tersebut.
Terkait hal tersebut, saat ini tengah menyusun dan membuat aturan yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam memberikan honor kepada Operator Sekolah ini. Harapan Pemerintah nantinya dengan adanya honor khusus dari Pemerintah ini, OPS semakin sejahtera.
Terkait hal tersebut, saat ini tengah menyusun dan membuat aturan yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam memberikan honor kepada Operator Sekolah ini. Harapan Pemerintah nantinya dengan adanya honor khusus dari Pemerintah ini, OPS semakin sejahtera.
Beberapa kesimpulan penting pada sambutan kegiatan penutupan oleh Bapak Supriatno, MA. (Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas) sebagai berikut :
1. Dalam Juknis Bos 2015 diatur untuk pembelian 1 laptop untuk pendataan dengan anggaran Rp. 6 jutaan.
2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru sudah mempelajari dan akan menyetujui Realisasi Anggaran Honor Operator mulai 2015 yang mana aturan terkait hal tersebut sedang disusun.
3. Pada aplikasi dapodikdas yang akan datang akan ada tabel khusus untuk mendata penduduk usia sekolah tetapi tidak bersekolah yang berada di lingkungan sekitar sekolah, artinya anak usia sekolah (untuk SMP berarti antara 12-15 tahun) tetapi tidak sekolah harus didata dan dientrikan pada tabel khusus tersebut.
4. Sejak diresmikan Wapres Budiono, maka Dapodikdas menjadi satu-satunya data yang digunakan kemdikbud, maka abaikan saja pendataan yang lain, nanti untuk penerbitan NUPTK akan dari PDSP.
5. Akan banyak program kemdikbud yang tergantung pada Dapodikdas: BOS, UN, BSM, bantuan-bantuan blockgrant dan lain-lain, maka perkuat data Dapodik!
6. Untuk pencairan BOS 2015 akan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada Dapodikdas yang sudah harus pasti jumlahnya dan valid sampai akhir Nopember 2014.
7. Siswa yang memiliki kartu BSM/KPS harus benar-benar dientrikan datanya pada dapodikdas untuk menjadi acuan bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar) di tahun 2015 ini.
8. Bantuan-bantuan blockgrant sarana, rehab, RKB dan lain-lain akan dilihat dari data sarana prasana pada dapodikdas, maka data tersebut harus menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Perhatikan kelengkapan, kebenaran dan kemutahiran data. Ajuan proposal tidak akan diterima lagi.
Demikian informasi mengenai honor operator sekolah (OPS) di tahun 2015 ini, semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data…!