-->

TUNJANGAN GTK TAHUN 2017 MENGGUNAKAN BESARAN GAJI POKOK BERBASIS DATA ONLINE DAPODIK


Kali ini saya hanya merepost  info dari bapak Tagor Alamsyah Harahap (Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ) terkait dengan penerbitan SKTP GTK Dikdas menggunakan data online dapodik.
Kita mengetahui bahwa penerbitan SKTP GTK Dikdas telah ada sejak tahun 2013, lalu menyusul SKTP GTK Dikmen dan GTK Paud tahun 2016.
Namun ada yang baru pada tahun 2017. Berita ini disampaikan pada kegiatan Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makassar tanggal 11 -13 Oktober 2016 oleh narasumber bapak Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren Dirjen GTK Kemdikbud) bahwa direncanakan mulai tahun 2017, pembayaran tunjangan GTK menggunakan besaran gaji pokok berbasis data online dapodik.
Penerapan kebijakan ini akan berimplikasi pada penerimaan tunjangan profesi GTK yang memenuhi syarat pembayaran ditentukan oleh ketepatan dan kelengkapan isian dapodik sekolah, terutama isian Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala sebagai dasar penentuan gaji pokok. Riwayat "Tidak diisi atau Diisi tapi tidak lengkap", maka gaji pokok pasti tidak sesuai.
Menindaklanjuti hal ini, maka kami sampaikan kepada GTK, Operator Dapodik, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk bersama-sama memastikan data dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal "MULAI SAAT INI" Kepada:
  • GTK agar menyampaikan data yang benar dan lengkap kepada operator dapodik sekaligus memantau kebenaran isian data di dapodik.
  • Operator dapodik untuk cermat dan berhati-hati meng-entry data GTK.
  • Kepala sekolah untuk memastikan data isian dapodik telah benar dan lengkap yang ditandai dengan menandatangani pakta integritas.
  • Pengawas sekolah agar melakukan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan kelengkapan data isian.
demikianlah informasi ini disampaikan, mudah-mudahan bermanfaat.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel