Pengaruh SK Kenaikan Gaji Berkala Terhadap Tunjangan Porfesi Guru
Alkhamdulillah, pada kesempatan yang baik ini saya ingin mengetahui apa pengaruh SK Kenaikan Gaji Berkala (SKKGB) terhadap Tunjangan Profesi Guru. Hal ini karena di dalam pengecekan data guru yang terkait tunjangan profesi guru pada website P2TK ada instrument tentang Gaji Berkala. Untuk sedikit memahami tentang hal itu terlebih dahulu saya akan cari tahu tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Tunjangan Profesi Guru.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012.
Pengertian Kenaikan Gaji Berkala
Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang PNS yang diangkat dalam golongan I, II, III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi calon PNS dan selanjutnya 2 (dua) tahun sekali, kecuali untuk PNS yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun dan selanjutnya setiap 2 (dua) tahun sekali. Hal ini merupakan bentuk penghargaan negara dalam hal peningkatan kesejateraan pegawai yang bersangkutan.
Besarnya tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas yang pertama : Guru PNS dan Pengawas diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan sedangkan guru bukan PNS yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik,pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi guru PNS diberikan bantuan tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dibayarkan mulai bulai januari tahun berikutnya,terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat pendidik dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG). Pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dihentikan apabila : pertama : Meninggal dunia,kedua memasuki usia 60 k d(enam puluh) tahun atau pensiun, ketiga : berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru,keempat : beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru/pengawas ke jabatan lain,kelima:tidak lagi menjalankan tugas sebgai guru/pegawas di Kementerian Agama,keenam : tidak memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan,serta tidak lagi memenuhi criteria dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan. Penghentian pembayaran tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dinyatakan dengan surat keputusan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Kepala satuan kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi. Prosedur pembayaran tunjangan profesi guru /pengawas ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)pad masing masing satker yang terkait sesuai dengan peraturan perundang undangan, Kepala Madrasah Negeri wajib melakukan verifikasi terhadap usulan dan kelengkapan berkas pengajuan pembayaran tunjangan profesi guru berpedoman pada peraturan Menteri Keuangan nomor : 164/PMK.05/2010 tentang tata cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru.
Permohonan pembayaran tunjangan profesi kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan , pertama : Foto copy kenaikan gaji berkala atau dokumen yang sah menunjukkan gaji terakhir (bagai PNS), kedua Foto copy sertifikat pendidik yang dilegalisir oleh LPTK/PT yang menerbitkannya, ketiga Asli Surat Keterangan telah memenuhi Beban kerja (SKBK) dengan ketentuan Guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Negeri maka SKBK diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan, dan SKBK diterbitkan setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kalender akademik yang berlaku, dalam hal guru yang bersangkutan mengajar dibeberapa Madrasah/Sekolah SKBK diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yang diterbitkan oleh Kepala satuan pendidikan formal yang bersangkutan dan diketahui oleh Pengawas,serta melampirkan rekening bank yang masih berlaku.
Kesimpulan
Referensi:
+ http://www.kopertis12.or.id/2012/11/08/mengenal-masa-kerja-pns-dari-masa-cpns-sampai-masa-pensiun.html
+ http://bkd.baritokualakab.go.id/kgb.php
+ http://ntb.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=213623
Info PTK 2015 |
Pengertian Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
Dasar HukumPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012.
Pengertian Kenaikan Gaji Berkala
Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang PNS yang diangkat dalam golongan I, II, III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi calon PNS dan selanjutnya 2 (dua) tahun sekali, kecuali untuk PNS yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun dan selanjutnya setiap 2 (dua) tahun sekali. Hal ini merupakan bentuk penghargaan negara dalam hal peningkatan kesejateraan pegawai yang bersangkutan.
Contoh SK KGB |
Pengertian Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki Sertifikat Pendidik,sedangkan Bantuan tunjangan profesi guru adalah subsidi tunjangan yang diberikan kepada guru berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (NON-PNS) yang memiliki sertifikat pendidik. Pemberian tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi bertujuan untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme dan kinerja serta kesejahteraan guru dalam rangka meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik. Sebagai persyaratan untuk pencairan tunjangan Profesi guru (KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NO.73 TAHUN 2011) antara lain yang pertama : Memiliki Sertifikat Pendidik, kedua : Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan Nasional,ketiga :Aktif melaksanakan tugas sebagai guru atau pengawas,keempat :Mengajar,melaksanakan tugas bimbingan atau elakukan pengawasan sesuai dengan sertifikat Pendidik yang dimilikinya,kelima : Memenuhi beban kerja sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait,keenam : berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan yang ke tujuh : Ditetapkan sebagai Guru Profesional oleh Direktur Jenderal yang terkait atau pejabat yang ditunjuk.SK TPG 2013 |
Besarnya tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas yang pertama : Guru PNS dan Pengawas diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan sedangkan guru bukan PNS yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik,pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi guru PNS diberikan bantuan tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dibayarkan mulai bulai januari tahun berikutnya,terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat pendidik dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG). Pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dihentikan apabila : pertama : Meninggal dunia,kedua memasuki usia 60 k d(enam puluh) tahun atau pensiun, ketiga : berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru,keempat : beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru/pengawas ke jabatan lain,kelima:tidak lagi menjalankan tugas sebgai guru/pegawas di Kementerian Agama,keenam : tidak memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan,serta tidak lagi memenuhi criteria dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan. Penghentian pembayaran tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dinyatakan dengan surat keputusan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Kepala satuan kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi. Prosedur pembayaran tunjangan profesi guru /pengawas ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)pad masing masing satker yang terkait sesuai dengan peraturan perundang undangan, Kepala Madrasah Negeri wajib melakukan verifikasi terhadap usulan dan kelengkapan berkas pengajuan pembayaran tunjangan profesi guru berpedoman pada peraturan Menteri Keuangan nomor : 164/PMK.05/2010 tentang tata cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru.
Permohonan pembayaran tunjangan profesi kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan , pertama : Foto copy kenaikan gaji berkala atau dokumen yang sah menunjukkan gaji terakhir (bagai PNS), kedua Foto copy sertifikat pendidik yang dilegalisir oleh LPTK/PT yang menerbitkannya, ketiga Asli Surat Keterangan telah memenuhi Beban kerja (SKBK) dengan ketentuan Guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Negeri maka SKBK diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan, dan SKBK diterbitkan setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kalender akademik yang berlaku, dalam hal guru yang bersangkutan mengajar dibeberapa Madrasah/Sekolah SKBK diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yang diterbitkan oleh Kepala satuan pendidikan formal yang bersangkutan dan diketahui oleh Pengawas,serta melampirkan rekening bank yang masih berlaku.
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat saya simpulkan bahwa SK KGB akan berpengaruh terhadap nomilal Tunjangan Profesi Guru karena SK KGB memutuskan/menentukan gaji pokok baru Pegawawai dalam hal ini guru.
Demikian, atas kekurangannya mohon maaf. Koreksi dari pembaca sangat kami harapkan untuk postingan ini, dan semoga bermanfaaat.
Referensi:
+ http://www.kopertis12.or.id/2012/11/08/mengenal-masa-kerja-pns-dari-masa-cpns-sampai-masa-pensiun.html
+ http://bkd.baritokualakab.go.id/kgb.php
+ http://ntb.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=213623