-->

Ditjen Guru Dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ini Fungsinya

Pemerintah telah mengeluarkan Perpres no 14 tahun 2015 tentang kemdikbud yang salah satunya tertuang kebijakan pembentukan Ditjen Khusus Guru atau lebih familiarnya dengan bahasa yang simple Ditjen GTK (direktorat jendral guru dan tenaga kependidikan/ ditjen Guru dan Tendik) secara umum Tupoksi nya sudah jelas untuk apa Ditjen tersebut dibentuk apa saja ruang lingkup kerjanya yang tak lain salah satu tujuannya adalah menigkatkan kompetensi guru yang sangat kita harapkan akan fungsi maksimal ditjen GTK ini, seperti berita yang dilansir dari situs kemdikbud.

Direktorat jenderal (ditjen) baru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik).  Pembentukan ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. lihat disini Perubahan Struktur Kemdikbud dari Perpres no 14 tahun 2015

Lantas apa saja tugas dan fungsinya?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, Ditjen Guru dan Tendik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

"Tumpuan harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran karena gurunya membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh karena itu, pemerintah secara khusus membuat direktorat jenderal guru," katanya di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Menteri Anies mengatakan, adapun fungsi Ditjen Guru dan Tendik adalah merumuskan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
Ditjen Guru Dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ini FungsinyaAdapun fungsi lainnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.

Mendikbud mengatakan, fungsi berikutnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan. lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan.

"Ditjen ini juga berfungsi menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan," katanya.
Fungsi lainnya adalah memberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

Fungsi berikutnya, melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan, pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel