PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah merupakan peruturan pengganti dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2015 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah atau Madrasah. Berdasarkan permendikbud ini guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengolah sekolah dalam upaya meningkatkan pendidikan dengan persyaratan yang telah diatur dalam pasal 2 ayat 1 yaitu
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi palingrendah B;
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruangIII/c;
- Pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 ( tiga) tahun di TK/TKLB;
- Memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
- Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
- Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan / atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
- Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah
- Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
- Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
- Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun.
- Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
- Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah“Baik”.
- Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat di perpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
- Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.
- Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud, tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan diluar tugas pokoknya.
- mengundurkan diri;
- mencapai batas usia pensiun Guru;
- diangkat pada jabatan lain;
- tidak mampu secara jasmani dan / atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;
- dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah“Baik”;
- tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
- menjadi anggota partai politik;
- menduduki jabatan negara; dan/atau
- meninggal dunia