PP 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Tak Perlu Mengajar Beban Kerja Guru Maksimal 40 Jam
Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dengan diberlakunya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang fundamental terkait atuaran guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain:
1. Terkait Beban Kerja Guru PNS minimal 24 jam maksimal 40 Jam
2. Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak Perlu mengajar
3. Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi. Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukansetelah Guru yang bersangkutan bertugas padasatuan pendidikan paling singkat selama 4(empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Pasal 66
(l) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkatsampai dengan akhir tahun 2015 dan sudahmemiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapibelum memperoleh Sertilikat Pendidik dapatmemperoleh Sertifrkat Pendidik melaluipendidikan profesi Guru.
(2) Pendidikan profesi Guru sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,dan/atau satuan pendidikan yangdiselenggarakan oleh Masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara memperolehSertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PeraturanMenteri.
tantangan yang dihadapi ke depan adalah dalam pelaksanaan tata kelola pendidik
dan tenaga kependidikan antara lain meliputi :
1. Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengancara: meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan,pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenagakependidikan; meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelolaperekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secaraefektif dan elisien; mengawasi proses pengangkatan Guru didaerah berdasarkan kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; sertameningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPIKdengan rencana penyediaan Guru di daerah.
2. Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara:
Meningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan;memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikandengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem penilaian kinerjaGuru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan;meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui
pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikandan pelatihan Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhanpeserta didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi NasionalIndonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu
pendidikan di tingkat pusat dan daerah; memperkuat kerjasamaantara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Guru, kepalasatuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengawalpenerapan kurikulum; pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG)dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja
Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS),Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah KerjaPengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluranTunjangan Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan perlindungan Guru dan tenaga kependidikan.
DOWNLOAD
Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain:
1. Terkait Beban Kerja Guru PNS minimal 24 jam maksimal 40 Jam
2. Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak Perlu mengajar
3. Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi. Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukansetelah Guru yang bersangkutan bertugas padasatuan pendidikan paling singkat selama 4(empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Pasal 66
(l) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkatsampai dengan akhir tahun 2015 dan sudahmemiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapibelum memperoleh Sertilikat Pendidik dapatmemperoleh Sertifrkat Pendidik melaluipendidikan profesi Guru.
(2) Pendidikan profesi Guru sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,dan/atau satuan pendidikan yangdiselenggarakan oleh Masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara memperolehSertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PeraturanMenteri.
tantangan yang dihadapi ke depan adalah dalam pelaksanaan tata kelola pendidik
dan tenaga kependidikan antara lain meliputi :
1. Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengancara: meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan,pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenagakependidikan; meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelolaperekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secaraefektif dan elisien; mengawasi proses pengangkatan Guru didaerah berdasarkan kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; sertameningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPIKdengan rencana penyediaan Guru di daerah.
2. Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara:
Meningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan;memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikandengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem penilaian kinerjaGuru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan;meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui
pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikandan pelatihan Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhanpeserta didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi NasionalIndonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu
pendidikan di tingkat pusat dan daerah; memperkuat kerjasamaantara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Guru, kepalasatuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengawalpenerapan kurikulum; pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG)dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja
Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS),Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah KerjaPengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluranTunjangan Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan perlindungan Guru dan tenaga kependidikan.
DOWNLOAD