-->

DRAFT FINAL JUKNIS BOS 2017 UNTUK SD SMP SMA DAN SMK

 
Berikut ini admin share draft Juknis Bos 2017 untuk SD, SMP, SMA, SMK. Perlu diketahui bahwa Juknis BOS SD, SMP, SMA dan SMK ini masih bersifat draf, sehingga mungkin masih ada perubahan
Bantuan Operasional Sekolah atau yang lebih dikenal dengan nama BOS merupakan program pemerintah yang pada dasarnya untuk menyediakan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah. Secara umum Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan Pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Tentunya program BOS ini menyasar kepada sekolah-sekolah yang ada di seluruh Indonesia, baik yang Negeri dan Swasta mulai dari Jenjang SD hingga jenjang SMA yang sudah terdata dalam Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
A. Besar Bantuan
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah.  Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah adalah data dari Dapodikdasmen dengan kriteria tertentu.
Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah: 
  1. Jenjang SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun 
  2. Jenjang SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun 
  3. Jenjang SMA dan SMK : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun  
Waktu Penyaluran
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 (tiga) bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit sehingga proses pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran dana BOS kepada sekolah dilakukan setiap semester, yaitu Januari- Juni dan Juli-Desember
Ketentuan Bagi Sekolah Penerima BOS
  • Semua sekolah yang menerima dana BOS harus mengikuti petunjuk teknis BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
  • Semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMP Satap harus memenuhi ketentuan pungutan sebagai berikut: 
    • Semua sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
    • Sekolah swasta yang memungut biaya pendidikan harus mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar; 
    • Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah.  Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya
  • Semua sekolah SMA/SMALB/SMK harus memenuhi ketentuan pungutan sebagai berikut:
    • Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan atau meringankan (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa.  Dengan demikian pemerintah tidak meninggalkan anak dari kelompok masyarakat yang kurang beruntung di sisi ekonomi, namun sebaliknya membawa mereka masuk ke dalam sistem pendidikan dalam rangka menyukseskan program Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun
    • Khusus bagi sekolah yang berada di provinsi yang telah menerapkan kebijakan lokal terkait pendidikan gratis/tidak boleh menghimpun partisipasi pembiayaan dari masyarakat, sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan atau meringankan (discount fee) biaya pendidikan bagi siswa miskin; 
    • Agar kebijakan pembebasan atau pemberian keringanan biaya sekolah bagi siswa miskin di jenjang menengah ini tepat dalam implementasinya, maka mekanismenya mengikuti langkah sebagai berikut: 
      • Kepala Sekolah mengadakan rapat di tingkat sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan atau perwakilan orang tua, guru pembimbing/bimbingan konseling, wali kelas dan bagian Tata Usaha sekolah untuk menentukan sasaran siswa yang diberikan manfaat pembebasan dan atau pemberian keringanan biaya sekolah.  Penentuan sasaran siswa penerima manfaat sepenuhnya menjadi kebijakan sekolah sesuai konsep MBS; 
      • Pertimbangan penetapan sasaran siswa miskin penerima manfaat didasarkan pada kondisi antara lain: 1) Siswa yang termasuk penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH);  2) Siswa yang  terancam putus sekolah karena tidak mampu membayar tagihan biaya sekolah dan atau; 3) Siswa yang tingkat kemampuan ekonomi orangtuanya paling rendah di sekolah. 
      • Selanjutnya Kepala Sekolah menetapkan daftar siswa penerima manfaat pembebasan dan atau pemberian keringanan biaya sekolah. 
      • Dalam penentuan besaran pemberian pembebasan dan atau pemberian keringanan biaya bagi siswa miskin, sekolah memperhatikan beberapa faktor di sekolah masing-masing, antara lain biaya pendidikan tiap siswa selama satu tahun, jumlah siswa miskin yang ada di sekolah, kebutuhan program dan anggaran sekolah per tahun, besar dana BOS yang diterima sekolah dan dana dari sumber lainnya. 
  • Untuk mencapai tujuan Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun pada jenjang pendidikan menengah, khususnya untuk mengurangi siswa putus sekolah pada saat transisi dari jenjang pendidikan dasar, sekolah negeri berupaya menerapkan program ramah sosial dengan cara melakukan identifikasi dan merekrut siswa miskin lulusan SMP yang memiliki minat bersekolah dan berpotensi baik dalam bidang akademik/non akademik dan membebaskan biaya pendidikannya di sekolah; 
  • Sekolah penerima BOS menerapkan mekanisme subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat dan sukarela bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program BOS; f. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah.  Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya
untuk info yang lebih lengkap, silahkan anda download Draft Juknis pada tautan berikut ini

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel