Permendiknas No. 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru
Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, bahwasannya Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, jabatan Guru Pratama sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda Tingkat I yang tidak memiliki ijazah S1/D-IV tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, bahwasannya Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, jabatan Guru Pratama sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda Tingkat I yang tidak memiliki ijazah S1/D-IV tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan.
Apabila guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka itnya oleh pejabat yang berwenang dapat disesuaikan jabatannya.
Baca juga : Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Guru yang telah memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a walaupun yang bersangkutan belum memiliki ijazah S1/D-IV disesuaikan jabatannya.
Baca juga : Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Guru yang telah memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a walaupun yang bersangkutan belum memiliki ijazah S1/D-IV disesuaikan jabatannya.
1. memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya;
2. memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
3. masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.
Berikut Daftar Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Lama Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Baru Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 :
No Urut | Jabatan/Pangkat/Golongan | |
Lama | Baru | |
1 | Guru Pratama / Pengatur Muda, II/a | – |
2 | Guru Pratama TK I / Pengatur Muda TK 1, II/b | – |
3 | Guru Muda / Pengatur, II/c | – |
4 | Guru Muda TK I / Pengatur TK I, II/d | – |
5 | Guru Madya / Penata Muda, III/a | Guru Pertama, III/a |
6 | Guru Madya TK I / Penata Muda TK I, III/b | Guru Pertama, III/b |
7 | Guru Dewasa / Penata, III/c | Guru Muda, III/c |
8 | Guru Dewasa TK I / Penata TK I, III/d | Guru Muda, III/d |
9 | Guru Pembina / Pembina, IV/a | Guru Madya, IV/a |
10 | Guru Pembina TK I / Pembina TK I, IV/b | Guru Madya, IV/b |
11 | Guru Utama Muda / Pembina Utama Muda, IV/c | Guru Madya, IV/c |
12 | Guru Utama Madya / Pembina Utama Madya, IV/d | Guru Utama, IV/d |
13 | Guru Utama / Pembina Utama, IV/e | Guru Utama, IV/e |
Download selengkapnya Salinan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru beserta lampirannya, silahkan klik di sini… Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!